Search

Disahkannya RKUHP Harus Disikapi secara Bijak

Aulanews.id –  Hingga kini, Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang disahkan DPR pada rapat paripurna, Selasa (06/12/2022) terus menuai polemik di masyarakat. Hal tersebut lantaran masih banyak pasal bermasalah dan berpotensi kriminalisasi.

Salah satunya mengenai aturan melarang sesorang bertindak hingar-bingar hingga menganggu tetangga pada malam hari. Larangan ini termuat dalam draf RKUHP paragraf 8 tentang Gangguan terhadap Ketenteraman Lingkungan dan Rapat Umum. Ketentuan ini juga diatur dalam Pasal 265 berbunyi, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II (maksimal Rp10 juta). Setiap Orang yang mengganggu ketenteraman lingkungan dengan: Membuat hingar-bingar atau berisik tetangga pada malam; atau membuat seruan atau tanda-tanda bahaya palsu.

Baca Juga:  Kepala BNPB Ingatkan Pengungsi Bencana Tetap Jaga Protokol Kesehatan

Pengertian malam hari dijelaskan pada draf RKUHP Pasal 186 yaitu waktu di antara matahari terbenam dan matahari terbit. Dalam RKUHP tersebut juga dijelaskan mengenai frasa “tanda-tanda bahaya palsu”. “Yang dimaksud ‘tanda-tanda bahaya palsu’ misalnya, orang berteriak ada kebakaran padahal tidak terjadi kebakaran atau memukul kentongan tanda ada pembunuhan atau pencurian padahal tidak terjadi pembunuhan atau pencurian,” bunyi penjelasan tersebut.

Hukuman serupa berlaku bagi pelaku vandalisme seperti mencoret-coret dinding. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 331 RKUHP. Pelanggaran semacam itu masuk dalam kategori II yang dendanya berkisar Rp10 juta. “Setiap orang yang di tempat umum melakukan kenakalan terhadap orang atau barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, atau kesusahan, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II,” demikian bunyi pasal tersebut.

Pemerintah akan membuka pendaftaran sekolah kedinasan tahun 2024 mulai 15 Mei 2023. Pendaftaran dapat dilakukan secara online pada portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) Badan Kepegawaian Negara...

Kiai Bertutur

Sosial

Add New Playlist