Dirjen Pantau Kemungkinan Jamaah Pasien KKHI Pulang Dini, Ini Edarannya

Berikut edaran Kepala Daerah Kerja Makkah terkait kriteria Tanazul:

Pelaksanaan tanazul/mutasi kloter memperhatikan ketersediaan seat kosong pada kloter tujuan dan diprioritaskan bagi Jamaah Haji sakit yang harus segera dipulangkan ke Tanah Air;

Persyaratan tanazul/mutasi kloter sebagai berikut:

a. Bagi Jamaah Haji sakit:

Surat rekomendasi petugas kesehatan kloter;
Surat rekomendasi dari Kantor Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) Daerah Kerja Makkah.

b. Bagi Jamaah Haji penggabungan ke Kloter Asal (Embarkasi yang sama):

Surat pengantar dari PPIH Embarkasi yang bersangkutan;
Surat Pengantar dari Ketua Sektor sesuai penempatan sektor Jamaah Haji.

c. Bagi Jamaah Haji karena alasan Kedinasan:

Surat Permohonan Mutasi dari Jamaah Haji bersangkutan yang diketahui oleh Ketua Kloter;
Surat Pernyataan tidak menuntut kompensasi atas kurangnya layanan akibat mutasi;
Surat dari atasan langsung Instansi yang bersangkutan;
Surat Pengantar dari Ketua Sektor sesuai penempatan Sektor Jamaah.

Bagi Tim Petugas Haji Daerah (TPHD) tidak diperkenankan mengajukan tanazul/mutasi kloter;

Seluruh persyaratan disampaikan melalui Sektor masing-masing ke Daker Makkah cq. Seksi Pelayanan Keberangkatan dan Kedatangan melalui email: [email protected] paling lambat pada 25 Juni 2024.

Siaran Langsung

Kiai Bertutur

Sosial

Add New Playlist