Berikut edaran Kepala Daerah Kerja Makkah terkait kriteria Tanazul:
Pelaksanaan tanazul/mutasi kloter memperhatikan ketersediaan seat kosong pada kloter tujuan dan diprioritaskan bagi Jamaah Haji sakit yang harus segera dipulangkan ke Tanah Air;
Persyaratan tanazul/mutasi kloter sebagai berikut:
a. Bagi Jamaah Haji sakit:
Surat rekomendasi petugas kesehatan kloter;
Surat rekomendasi dari Kantor Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) Daerah Kerja Makkah.
b. Bagi Jamaah Haji penggabungan ke Kloter Asal (Embarkasi yang sama):
Surat pengantar dari PPIH Embarkasi yang bersangkutan;
Surat Pengantar dari Ketua Sektor sesuai penempatan sektor Jamaah Haji.
c. Bagi Jamaah Haji karena alasan Kedinasan:
Surat Permohonan Mutasi dari Jamaah Haji bersangkutan yang diketahui oleh Ketua Kloter;
Surat Pernyataan tidak menuntut kompensasi atas kurangnya layanan akibat mutasi;
Surat dari atasan langsung Instansi yang bersangkutan;
Surat Pengantar dari Ketua Sektor sesuai penempatan Sektor Jamaah.
Bagi Tim Petugas Haji Daerah (TPHD) tidak diperkenankan mengajukan tanazul/mutasi kloter;
Seluruh persyaratan disampaikan melalui Sektor masing-masing ke Daker Makkah cq. Seksi Pelayanan Keberangkatan dan Kedatangan melalui email: [email protected] paling lambat pada 25 Juni 2024.