Kasi Kesehatan Daker Makkah Jamal menambahkan, sampai saat ini sudah ada 11 jamaah yang ditanazulkan. Proses ini menurutnya penting agar jamaah bisa pulang lebih awal sehingga bisa menekan risiko kesehatan di Arab Saudi.
“Tanazul sudah 11 orang. Mereka adalah jamaah lansia risti yang sakit dan bisa ditanazulkan sehingga mengurangi risiko yang ada di Saudi. Dalam pesawat akan diserahkan ke teman-teman tenaga kesehatan Kloter,” sebut Jamal.
“Kriteria Tanazul: layak terbang, transportable, dan beberapa indikasi medis yang harus dipenuhi. Alhamdulillah di penerbangan hari pertama sampai ketiga, proses tanazul lancar. Semoga sampai 3 Juli nanti, proses kepulangan jamaah dari Bandara Jeddah, tanazul sudah berproses semua,” sambungnya sembari mengatakan ada kemungkinan jamaah tanazul lebih dari 40 orang dan akan berproses pemulangannya hingga 3 Juli 2024.
Berikut edaran Kepala Daerah Kerja Makkah terkait kriteria Tanazul:
Pelaksanaan tanazul/mutasi kloter memperhatikan ketersediaan seat kosong pada kloter tujuan dan diprioritaskan bagi Jamaah Haji sakit yang harus segera dipulangkan ke Tanah Air;
Persyaratan tanazul/mutasi kloter sebagai berikut:
a. Bagi Jamaah Haji sakit:
Surat rekomendasi petugas kesehatan kloter;
Surat rekomendasi dari Kantor Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) Daerah Kerja Makkah.
b. Bagi Jamaah Haji penggabungan ke Kloter Asal (Embarkasi yang sama):
Surat pengantar dari PPIH Embarkasi yang bersangkutan;
Surat Pengantar dari Ketua Sektor sesuai penempatan sektor Jamaah Haji.
c. Bagi Jamaah Haji karena alasan Kedinasan:
Surat Permohonan Mutasi dari Jamaah Haji bersangkutan yang diketahui oleh Ketua Kloter;
Surat Pernyataan tidak menuntut kompensasi atas kurangnya layanan akibat mutasi;
Surat dari atasan langsung Instansi yang bersangkutan;
Surat Pengantar dari Ketua Sektor sesuai penempatan Sektor Jamaah.
Bagi Tim Petugas Haji Daerah (TPHD) tidak diperkenankan mengajukan tanazul/mutasi kloter;