“Jangan sampai uang sejumlah itu kembali ke kas negara karena faktor ketidaktahuan. Kita bisa diskusikan dengan BNI dan BRI, bagaimana bank bisa melakukan diversifikasi layanan, pembenahan, bagaimana mendatangi sekolah yang jauh dari akses layanan, cara terbaik jadwal, hari apa, dan hal lain yang bisa kita lakukan,” beber Abdul Kahar.
Abdul Kahar mendorong dinas Pendidikan kabupaten/kota dan provinsi untuk terus bergerak memperkecil jumlah siswa yang belum aktivasi sampai 31 Januari 2023. Ia juga mengajak dinas Pendidikan di daerah untuk melakukan pengawasan terkait penggunaan dana PIP.
“Kita masih punya banyak PR yakni banyaknya kasus di lapangan, tolong sampaikan kepada para kepala sekolah, bahwa PIP ini diawasi bukan hanya pemerintah tapi juga oleh pihak-ihak lain. Dinas pendidikan harus memastikan anggaran PIP diterima sebaik-baiknya dan utuh jumlahnya pada siswa yang berangkutan,” tegasnya.