Aulanews.id – Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Puslapdik Kemendikbud Ristek) mendorong dinas pendidikan kabupaten, kota dan provinsi untuk terjun langsung melakukan pendampingan dan pengawasan terhadap penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) satuan pendidikan di wilayahnya.
Kepala Puslapdik Abdul Kahar mengatakan, pendampingan ini berkaitan dengan penyaluran sedangkan pengawasan terkait penggunaan dana PIP tersebut. Abdul Kahar mengingatkan, program PIP merupakan tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah serta lembaga-lembaga terkait.
“PIP menjaga anak sekolah tetap bersekolah dan anak yang terlanjur putus sekolah untuk diajak kembali ke sekolah. Pokoknya, jangan sampai anak kita tidak sekolah hanya karena faktor biaya,” terang Abdul Kahar seperti dikutip dari laman Puslapdik, Rabu (30/11/2022).
Abdul Kahar menekankan, terkait proses aktivasi dan penarikan dana PIP melalui bank penyalur. Pada tahun sebelumnya, yakni tahun 2020 dan 2021, aktivasi dan penarikan dana PIP bisa dilakukan secara kolektif. Hal itu disebabkan dalam masa pandemi Covid-19, hampir 100 persen sekolah tidak melakukan proses pembelajaran sepenuhnya dan mengharuskan semua pihak menerapkan protokol kesehatan ketat.
Tahun 2022 ini, seiring dengan pulihnya situasi, aktivasi dan penarikan dana PIP harus dilakukan sendiri oleh siswa dan atau orangtua/wali. “Bila dilakukan secara kolektif harus memenuhi beberapa kondisi khusus seperti akses, transportasi, dan sebagainya,” imbuhnya.
Penekanan soal aktivasi dan penarikan dana PIP tahun 2022 menjadi sangat penting. Hal itu karena berdasarkan data yang dimiliki Puslapdik, sampai tanggal 15 November 2022, masih banyak siswa dari semua jenjang pendidikan yang belum aktivasi rekeningnya.