Aulanews.id, Batam – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Batam, Zulkarnain Umar telah memastikan bahwa konflik antarwarga terkait perusakan gereja yang akan dibangun di Batam, telah berakhir dengan penyelesaian yang damai.
“Kami berhasil memediasi kejadian perusakan bangunan yang akan dijadikan gereja, dan kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan damai,” ungkap Zulkarnain di Batam, Kepulauan Riau, pada Jumat (11/8/2023).
Kesepakatan damai ini dicapai di Polresta Barelang dengan kehadiran Kapolresta, perwakilan dari Kemenag Kota Batam, dan perwakilan dari Pemerintah Kota Batam.
Dalam perjanjian damai tersebut, Zulkarnain menjelaskan bahwa kedua belah pihak sepakat bahwa insiden tersebut bukan bermotif agama, melainkan terkait masalah status lahan.
“Menurut saya, tidak perlu memperbesar masalah ini menjadi isu agama,” katanya.
Poin kedua dari kesepakatan tersebut adalah kesepakatan untuk mendorong rasa persaudaraan dan toleransi antar umat beragama. Poin ketiga adalah bahwa bagi seluruh umat beragama yang ingin mendirikan tempat ibadah, harus mematuhi peraturan yang berlaku.
Ini terutama termuat dalam peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan Nomor 9 Tahun 2006. “Ini akan menjadi pedoman bagi kita untuk menjaga harmoni generasi mendatang,” tegasnya.
Meski demikian, Zulkarnain menyatakan bahwa pembangunan gereja tidak dapat dilanjutkan hingga pihak gereja memenuhi persyaratan izin yang dibutuhkan.
“Tentu kami siap untuk membantu, karena niat baik masyarakat mendirikan tempat ibadah harus kami dukung. Kami akan memberikan dukungan penuh,” kata Zulkarnain.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, menegaskan bahwa langkah hukum akan diambil apabila ada pelanggaran kesepakatan dari salah satu pihak.
“Kami berharap situasi seperti ini tidak terulang, dan jika ada pelanggaran, kami sebagai penegak hukum akan bertindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Kapolresta. (MEM)