Aulanews.id – Negara-negara anggota Organisasi Kesehatan Dunia PBB (WHO), pada hari terakhir Majelis Kesehatan Dunia ke-77, mengadopsi amandemen penting terhadap Peraturan Kesehatan Internasional (IHR), termasuk mendefinisikan “darurat pandemi” serta menjanjikan peningkatan akses. untuk produk dan pembiayaan medis.
Langkah-langkah ini akan membantu memastikan adanya sistem yang komprehensif dan kuat di semua negara untuk melindungi semua orang di mana pun dari risiko wabah dan pandemi di masa depan, kata WHO dalam siaran persnya.
“Keputusan bersejarah yang diambil hari ini menunjukkan hal ini keinginan bersama negara-negara anggota untuk melindungi rakyat mereka sendiri, dan duniadari risiko bersama berupa keadaan darurat kesehatan masyarakat dan pandemi di masa depan,” kata Tedros Adhanom Ghebreyesus, Direktur Jenderal WHO.
Ia menekankan bahwa amandemen IHR akan meningkatkan kemampuan negara-negara dalam mendeteksi dan merespons wabah di masa depan, memperkuat kapasitas nasional, dan meningkatkan koordinasi antar negara dalam pengawasan penyakit, pertukaran informasi, dan respons.
“Ini dibangun di atas komitmen terhadap kesetaraan, pemahaman akan hal itu ancaman kesehatan tidak mengenal batas negara dan kesiapan itu adalah upaya kolektif,” tambah Tedros.
amandemen IHRAmandemen baru pada IHR mencakup pengenalan a definisi darurat pandemi untuk memicu kolaborasi internasional yang lebih efektif dalam menghadapi peristiwa-peristiwa yang berisiko menjadi pandemi. Definisi ini meningkatkan tingkat kekhawatiran dengan memanfaatkan mekanisme IHR yang sudah ada, seperti penetapan darurat kesehatan masyarakat yang menjadi perhatian internasional.
Darurat pandemi diidentifikasi sebagai penyakit menular yang berisiko menyebar secara geografis, membebani sistem kesehatan, menyebabkan gangguan sosial atau ekonomi yang besar, dan memerlukan tindakan internasional yang cepat, adil, dan terkoordinasi melalui pendekatan pemerintah dan masyarakat yang komprehensif.
Selain itu, amandemen tersebut menekankan solidaritas dan kesetaraan dalam mengakses produk medis dan pembiayaan dengan membentuk Mekanisme Koordinasi Keuangan. Mekanisme ini bertujuan untuk mendukung negara-negara berkembang dalam mengidentifikasi dan memperoleh pendanaan yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan dan prioritas mereka dalam pencegahan, kesiapsiagaan, dan respons pandemi.
Amandemen tersebut juga menetapkan a Komite Negara Pihak untuk mempromosikan dan mendukung kerjasama untuk implementasi dan penciptaan IHR yang efektif Otoritas IHR Nasional untuk meningkatkan koordinasi Peraturan di dalam dan antar negara.