Kursi Nasdem dan PKB di DPR sudah cukup untuk mengusung Pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.
Pasalnya, total kursi DPR Partai NasDem dan PArtai PKB memiliki 117 kursi DPR. Partai NasDem memiliki 59 kursi sedangkan PKB 58 kursi.
Sedangkan, berdasarkan UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu, syarat bagi partai politik untuk mendaftarkan capres-cawapres adalah 20 persen kursi DPR atau 115 kursi hasil pemilu sebelumnya.
Sehingga Capres dan Cawapres dari Nasdem dan PKB telah melampaui ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold).