Sekjen Partai Demokrat, Teuku Riefky Harsya juga ikut bersuara terkait hal itu. Dia mengatakan, bahwa pasangan ini diputuskan sepihak Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh pada 29 Agustus 2023. Pimpinan partai koalisi seperti Partai Demokrat dan PKS baru diberi kabar pada 30 Agustus 2023 melalui juru bicara Sudirman Said. gubernur DKI Jakarta itu membenarkannya.
Partai Demokrat menyatakan secara terbuka kekecewaannya atas keputusan sepihak Partai NasDem tersebut. Walaupun belum menyatakan meninggalkan koalisi, Partai Demokrat mengisyaratkan menolak keputusan sepihak Partai NasDem tersebut.
Keputusan Partai NasDem memasangkan Anies dan Cak Imin, cukup mengagetkan Partai Demokrat. Sebab, enam hari lalu, tepatnya pada 25 Agustus 2023, Anies telah meminta kesediaan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) untuk menyiapkan diri sebagai cawapres.
Kursi Nasdem dan PKB di DPR sudah cukup untuk mengusung Pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.
Pasalnya, total kursi DPR Partai NasDem dan PArtai PKB memiliki 117 kursi DPR. Partai NasDem memiliki 59 kursi sedangkan PKB 58 kursi.
Sedangkan, berdasarkan UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu, syarat bagi partai politik untuk mendaftarkan capres-cawapres adalah 20 persen kursi DPR atau 115 kursi hasil pemilu sebelumnya.
Sehingga Capres dan Cawapres dari Nasdem dan PKB telah melampaui ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold).