“Demi Menyelamatkan Penerus Bangsa” Kapolres Probolinggo Gelar Konferensi Pers

“Mereka semua masih termasuk golongan usia produktif. Di sini juga ada seorang ABK (anak buah kapal). Saat ini peredaran narkoba memang sudah masuk ke banyak lini,” kata Kapolres.

Ia juga mengapresiasi Satreskoba Polres Probolinggo atas penangkapan keempat pelaku ini. Menurutnya, masa depan ratusan remaja sudah berhasil diselamatkan dengan penangkapan para pengguna maupun pengedar narkoba.

Kedua pelaku penyalahgunaan narkotika dijerat pasal 114 dan 112 UU No.35 tahun 2009 dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

“Untuk pengedar obat keras daftar G dijerat pasal 197 UU No.36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara,” tandas Kapolres.

Sekjen Kemhan Hadiri Entry Meeting Pemeriksaan Tahun Anggaran 2024 pada Satuan Kerja Daerah/Wilayah Jumat, 22 November 2024Samarinda, Kaltim – Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan (Sekjen Kemhan) Mayjen TNI Tri Budi Utomo...

Kiai Bertutur

Sosial

Add New Playlist