“Demi Menyelamatkan Penerus Bangsa” Kapolres Probolinggo Gelar Konferensi Pers

“Mereka semua masih termasuk golongan usia produktif. Di sini juga ada seorang ABK (anak buah kapal). Saat ini peredaran narkoba memang sudah masuk ke banyak lini,” kata Kapolres.

Ia juga mengapresiasi Satreskoba Polres Probolinggo atas penangkapan keempat pelaku ini. Menurutnya, masa depan ratusan remaja sudah berhasil diselamatkan dengan penangkapan para pengguna maupun pengedar narkoba.

Kedua pelaku penyalahgunaan narkotika dijerat pasal 114 dan 112 UU No.35 tahun 2009 dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

“Untuk pengedar obat keras daftar G dijerat pasal 197 UU No.36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara,” tandas Kapolres.

Dengan memanfaatkan teknologi, fintech syariah menjawab tantangan inklusi keuangan di Indonesia. Menurut data OJK, sekitar 70% masyarakat Indonesia masih belum memiliki akses ke layanan keuangan formal. Fintech syariah berupaya mengatasi...

Kiai Bertutur

Sosial

Add New Playlist