Aulanews.id – Terhitung sejak tanggal 1 September 2021 sampai dengan tanggal 12 September 2021, Satreskoba Polres Probolinggo berhasil menangkap 4 tersangka penyalahgunaan narkotika dan pengedar obat keras dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru.
Dalam konferensi yang digelar di Mapolres Probolinggo, Selasa (21/9/2021). Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, Satreskoba berhasil menangkap dua pelaku kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan dua pengedar obat keras daftar G.
Dua pelaku penyalahgunaan narkoba itu adalah MS warga Kecamatan Lumbang dan HTW warga asal Kecamatan Gading.
“Kedua pelaku ditangkap pada tanggal 1 dan 2 September 2021. Kami menyita barang bukti berupa sabu-sabu dengan berat total 3,23 gram,” ujar Kapolres.
Sementara pelaku pengedar obat keras daftar G adalah AS warga asal Kecamatan Kidul Yosowilangun Kabupaten Lumajang dan MSR warga asal Kecamatan Krejengan Kabupaten Probolinggo.
“Untuk kedua pelaku pengedar ini kami tangkap pada tanggal 5 dan 7 September 2021. Total ada 1.456 butir obat keras jenis Dextrometrophan dan pil Trihexipendly (Trex) yang kami sita dari mereka berdua,” jelasnya.
Kapolres Probolinggo menjelaskan, sasaran pelaku untuk menjual obat keras tersebut adalah para pelajar golongan remaja. Satu plastik klip berisikan empat butir pil dijual dengan harga Rp 10.000.
“Mengedarkan pil ini sudah sekitar satu bulan lebih. Sasarannya adalah anak SLTA dan teman tongkrongan,” tutur salah seorang pelaku saat ditanyai Kapolres.
Kapolres prihatin dengan penangkapan keempat pelaku tersebut, pasalnya mereka semua masih termasuk golongan usia produktif.
“Mereka semua masih termasuk golongan usia produktif. Di sini juga ada seorang ABK (anak buah kapal). Saat ini peredaran narkoba memang sudah masuk ke banyak lini,” kata Kapolres.
Ia juga mengapresiasi Satreskoba Polres Probolinggo atas penangkapan keempat pelaku ini. Menurutnya, masa depan ratusan remaja sudah berhasil diselamatkan dengan penangkapan para pengguna maupun pengedar narkoba.
Kedua pelaku penyalahgunaan narkotika dijerat pasal 114 dan 112 UU No.35 tahun 2009 dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
“Untuk pengedar obat keras daftar G dijerat pasal 197 UU No.36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara,” tandas Kapolres.