“Demi Menyelamatkan Penerus Bangsa” Kapolres Probolinggo Gelar Konferensi Pers

Aulanews.id – Terhitung sejak tanggal 1 September 2021 sampai dengan tanggal 12 September 2021, Satreskoba Polres Probolinggo berhasil menangkap 4 tersangka penyalahgunaan narkotika dan pengedar obat keras dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru.

Dalam konferensi yang digelar di Mapolres Probolinggo, Selasa (21/9/2021). Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, Satreskoba berhasil menangkap dua pelaku kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan dua pengedar obat keras daftar G.

Dua pelaku penyalahgunaan narkoba itu adalah MS warga Kecamatan Lumbang dan HTW warga asal Kecamatan Gading.

“Kedua pelaku ditangkap pada tanggal 1 dan 2 September 2021. Kami menyita barang bukti berupa sabu-sabu dengan berat total 3,23 gram,” ujar Kapolres.

Sementara pelaku pengedar obat keras daftar G adalah AS warga asal Kecamatan Kidul Yosowilangun Kabupaten Lumajang dan MSR warga asal Kecamatan Krejengan Kabupaten Probolinggo.

“Untuk kedua pelaku pengedar ini kami tangkap pada tanggal 5 dan 7 September 2021. Total ada 1.456 butir obat keras jenis Dextrometrophan dan pil Trihexipendly (Trex) yang kami sita dari mereka berdua,” jelasnya.

Kapolres Probolinggo menjelaskan, sasaran pelaku untuk menjual obat keras tersebut adalah para pelajar golongan remaja. Satu plastik klip berisikan empat butir pil dijual dengan harga Rp 10.000.

“Mengedarkan pil ini sudah sekitar satu bulan lebih. Sasarannya adalah anak SLTA dan teman tongkrongan,” tutur salah seorang pelaku saat ditanyai Kapolres.

Kapolres prihatin dengan penangkapan keempat pelaku tersebut, pasalnya mereka semua masih termasuk golongan usia produktif.

Anggota Komite Eksekutif (Exco) sekaligus Juru Bicara PSSI, Arya Sinulingga berterima kasih atas dukungan publik terhadap perbaikan sepak bola yang dilakukan PSSI di bawah kepemimpinan Ketua Umum PSSI, Erick Thohir....

Kiai Bertutur

Sosial

Add New Playlist