“Berdasarkan data itu, kalau seandainya mereka melakukan daftar ulang, ada potensi penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) sekitar Rp 100 triliun yang bisa dipergunakan kembali untuk pembangunan infrastruktur nasional,” ungkapnya. Oleh sebab itu, diperlukan peningkatan kepatuhan registrasi kendaraan bermotor agar mendorong peningkatan pembayaran pajak.
Sementara itu, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni mengatakan, implementasi ini nantinya akan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak dan memberikan pemasukan kepada daerah. “Sehingga daerah bisa membangun dan meningkatkan pelayanan publiknya serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” jelas Fatoni.(vin)