Aulanews.id, Probolinggo – Enam orang penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dari Desa Randuputih, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo melaporkan kasus dugaan pemotongan dana Bantuan yang dilakukan Ketua Kelompok PKH didesa setempat bernama, Siti Umliah.
Pemotongan dana bantuan dari Kementrian Sosial (Kemensos) tersebut diduga telah dilakukan oknum pengurus PKH itu selama dua tahun berturut-turut, dimulai tahun 2020 lalu hingga sekarang.
Kini, kasus pemotongan itu dilaporkan para korban kepada polisi yang didampingi sejumlah pengurus Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Aspirasi Rakyat (LIRA) ke Sentra Pengaduan Kepolisian (SPK) Polres Probolinggo, Kamis (7/10) siang.
Menurut salah satu Keluarga Penerima Manfaat (PKM) bernama Husnawiyah yang juga korban pemotongan mengatakan jika sejak awal dirinya tidak pernah memegang kartu KKS.
“Saya tidak pernah memegang kartu KKS-nya. Sejak awal, saya hanya diberikan uangnya saja. Karena, kartunya dipegang langsung ketua Kelompok PKH yakni bu Siti Umliah. Uang yang telah dipotong, mencapai Rp 3.650.000,-,” ujar Husnawiyah kepada wartawan dikantor LIRA.
Senada dengan Hunawiyah, yakni Sumina juga mengaku jika dirinya juga mengalami hal yang sama. Menurutnya, pemotongan atas bantuan itu juga terjadi pada dirinya. Sejak awal pencairan. Sumina mengatakan dirinya juga hanya menerima uang saja.
“Saat mau mencairkan, kartunya diambil langsung oleh sang ketua kelompok. Mereka lantas memberikan uangnya pada saya dan itupun bervariatif kadang 500 ribu dan pernah juga memberikan senilai 200 hingga 300 ribu tiap bulan,” terang Sumina.
Terungkapnya, kasus pemotongan bantuan PKH itu berawal saat Sumina membawa buku tabungannya ke Bank BNI KCP Probolinggo untuk melihat langsung rekening korannya. Dirinya kaget, karena disitu tidak sama dengan apa yang dia terima dalam tiap bulannya.
“Kalau ditotal ada sekitar Rp 3,7 juta uang yang hilang direkening saya. Berarti tiap bulan yang diberikan kesaya, tidak sama dengan apa yang ada dibuku tabungan,” tukasnya.
Sementara, menanggapi kasus pemotongan dana bantuan PKH tersebut, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Probolinggo, Achmad Arif mengatakan pihaknya mempersilahkan kasus pemotongan itu untuk dilaporkan ke polisi.
“Ndak apa-apa. Silahkan saja dilaporkan. Yang jelas, pemotongan bantuan itu tidak diperbolehkan,” pungkasnya. (*)