Sementara itu, dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI, kemarin, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik mengatakan bahwa sumbangan dana kampanye berbentuk uang elektronik wajib dimasukkan ke dalam Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK). “Sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 sumbangan dalam bentuk uang wajib disetorkan ke dalam rekening khusus dana kampanye. Dalam hal ini, sumbangan dalam bentuk uang elektronik wajib masuk ke dalam RKDK terlebih dahulu sebelum digunakan,” kata Idham. (Ful)