Search

Dana Kampanye Hendaknya Diawasi Serius

Sementara itu, dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI, kemarin, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik mengatakan bahwa sumbangan dana kampanye berbentuk uang elektronik wajib dimasukkan ke dalam Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK). “Sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 sumbangan dalam bentuk uang wajib disetorkan ke dalam rekening khusus dana kampanye. Dalam hal ini, sumbangan dalam bentuk uang elektronik wajib masuk ke dalam RKDK terlebih dahulu sebelum digunakan,” kata Idham. (Ful)

Baca Juga:  Tenaga Honorer Rawan Dipolitisasi Jelang Tahun Politik

Di sisi lain, pemain Persis, M Riyandi mengatakan pertandingan nanti tidak akan berlangsung dengan mudah.  “Pastinya kita sangat siap untuk pertandingan besok. Kita akan mengincar 3 poin karena pada laga...

Kiai Bertutur

Sosial

Add New Playlist