Aulanews.id – Menurut Ketua Tanfidziyah PWNU Jawa Timur KH Marzuki Mustamar dalam praktek Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren yang diungkapkan Jokowi pada September 2021 lalu seharusnya tidak membuat pengasuh pesantren ribet dengan urusan formalitas.
“Yang ingin kami sampaikan, kami ingin pemerintah, aparat, kader partai politik, mereka lah yang seharusnya gellem ribet (mau ribet) mengurusi legalitas dan formalitasnya pesantren, sampai akhirnya pesantren itu berhak mendapatkan bantuan dan berhak mendapatkan legalitas,” kata Kiai Marzuki usai pertemuan PWNU Jatim dengan pengurus DPW PKB provinsi setempat di kantor PWNU Jatim Jalan Masjid Al Akbar Surabaya, Selasa (14/09/2021) sore.
Pertemuan pada sore tadi membahas tentang Perpres Dana Pesantren yang baru diteken Jokowi. Selain Kiai Mustamar, hadir pula dalam pertemuan itu Rais Syuriyah PWNU Jatim KH Anwar Manshur, Wakil Rais Syuriyah KH Agoes Ali Masyhuri, Sekretaris PWNU Jatim Akhmad Muzakki, dan sejumlah pengurus PKB Jatim.
“Ojo kiai sing ben dino ngajar kitab Shahih Bukhari-Muslim, kesel nyuwuk santri, bengi tangi, sik diribeti dengan formalitas (Jangan kiai yang setiap hari mengajar kibat Shahih Bukhari-Muslim, capek mengurus santri, bangun malam, masih diribeti urusan formalitas,” ujar Kiai Marzuki.
Kalau dibuat ribet, lanjut Pengasuh Pesantren Sabilur Rosyad Gasek, Malang, itu, justru itu tidak baik bagi para kiai dan ulama pengasuh pesantren.
“Pertama, mengganggu proses belajar mengajar yang berdampak pada kualitas. Kedua, mental kiai itu jadi kurang baik. Sedikit-sedikit mesti sowan ke pemda atau kemana-mana untuk urusan itu,” tandas Kiai Marzuki.
“Padahal, yang paling baik itu kalau kata Nabi, khairu al-umara alladzina ya’tuuna al-ulama wa syarru al-ulama ya’tuuna al-umara. Sebaik-baik pejabat pemerintah itu yang yang sering sowan kepada ulama dan meladeni. Misalnya, datang ke kiai, terus matur ke kiai, ini belum selesai surat wakafnya, monggo kulo urusi, kiai,” imbuh Kiai Marzuki.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren. Perpres tersebut sudah diteken Jokowi pada 2 September 2021 lalu. Di dalamnya diatur tentang dana abadi pesantren dan dana hibah, dilansir dari jatim.nu.or.id.