Aulanews.id – Selain adanya kebijakan baru, kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) membuat harga rokok pada tahun 2020 semaikan mahal.
Askolani Direktur Jenderal (Dirjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan, pihaknya telah menyelesaikan payung hukum kebijakan termasuk tarif cukai rokok atau CHT dan Hasil Pengelolaan Tembakau Lainnya (HPTL).
Sehingga dengan adanya payung hukum tersebut, dapat dipastikan harga rokok pada tahun 2022 naik.
Diketahui aturan yang berbentuk peraturan menteri keuangan (PMK) itu, akan diimplementasikan per 1 Januari 2022.
Untuk kenaikan tarif CHT yang dibanderol tahun depan sebesar 12%. Sementara kebijakan tarif cukai HPTL disesuaikan berdasarkan jenis produknya.
Asko juga menyampaikan, untuk kenaikan sudah dilakukan sosialisasi kepada pelaku usaha terkait kenaikan CHT dan HPTL.
Empat Pertimbangan Pemerintah soal Kenaikan CHT dan HPTL
Kenaikan ini pada dasarnya Pemerintah sudah mempertimbangkan dengan empat aspek. Diantaranya kesehatan, tenaga kerja dan penerimaan negara.
“Terakhir, pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal,” katanya dikutip dari kontan, Senin (3/1/2022).
Sigaret Kretek Mesin (SKM)
1.Sigaret Kretek Mesin golongan I
Tarif cukai: 985
Kenaikan: 13,9 persen
Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp 1.905
Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp 38.100
- Sigaret Kretek Mesin golongan IIA
Tarif cukai: 600
Kenaikan: 12,1persen
Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp 1.140
- Sigaret Kretek Mesin golongan IIB
Tarif cukai: 600
Kenaikan: 14,3 persen
Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp 1.140
Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp 22.800