Aulanews.id – Pemerintah telah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di daerah di luar Pulau Jawa dan Pulau Bali mulai 7 sampai 20 September 2021.
Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 pada Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan Papua serta Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2021 tentang PPKM Level 1, 2 dan 3 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan.
Terdapat 23 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Level 4 yang tersebar di 14 provinsi. Jumlah daerah PPKM Level 4 ini mulai kembali berkurang dibandingkan dalam pelaksanaan PPKM periode dua minggu sebelumnya.
Dari pembatasan yang diterapkan di daerah level 4 adalah kerja dari rumah (work from home/WFH) 75 persen untuk sektor nonesensial, sekolah daring, mal dibuka dengan kapasitas 50 sampai pukul 20.00 waktu setempat, hingga pembukaan tempat ibadah dengan kapasitas maksimal 25 persen.
Sementara untuk pembatasan di daerah PPKM level 3 luar Jawa-Bali sedikit lebih longgar. Sekolah mulai diizinkan menggelar tatap muka terbatas dengan kapasitas maksimal 50 persen. Work from office (WFO) sebesar 75 persen hingga mal dibolehkan buka hingga 50 persen kapasitas sampai pukul 20.00 waktu setempat.
Berikut adalah daftar daerah PPKM Level 4, 3, dan 2 di luar Jawa-Bali yang tertuang dalam Imendagri 40/2021:
PPKM Level 4
Aceh
Kota Banda Aceh
Kabupaten Aceh Tamiang
Kabupaten Aceh Besar
Sumatera Utara
Kota Medan
Kota Sibolga
Kabupaten Mandailing Natal
Sumatera Barat
Kota Padang