Pemerintah menargetkan menyalurkan BLT gaji kepada 8 juta pekerja. Namun, para pekerja harus menjadi anggota aktif dari program jaminan sosial di BPJS Ketenagakerjaan.
Bantuan ini diberikan sesuai dengan aturan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah yang Berupa Subsidi Gaji atau Upah Bagi Pekerja atau Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Sumber : CNN Indonesia