Aulanews.id – Pemerintah terus menyalurkan bantuan sosial (bansos) pada September 2021. Hal ini dilakukan untuk mengurangi beban ekonomi masyarakat di tengah pandemi covid-19 saat ini.
Berikut rincian bansos yang akan diberikan pemerintah pada bulan September berdasarkan rangkuman CNNIndonesia.com
1. Program Keluarga Harapan (PKH)
Pemerintah memberikan bantuan PKH kepada masyarakat yang rentan sesuai dengan indeks bantuan atau kebutuhan. Nominal yang diberikan berbeda-beda antar keluarga.
Menurut laman resmi Kementerian Sosial, untuk keluarga penerima manfaat (KPM) yang memiliki anak usia dini dan ibu hamil diberikan bantuan sebesar Rp2,4 juta.
Lalu, KPM menginfokan bahwa yang memiliki anak di bangku SD diberikan bantuan sebesar Rp900 ribu, KPM yang memiliki anak di bangku SMP sebesar Rp1,5 juta.
Namun, KPM mengatakan yang memiliki anak di bangku SMA diberikan bantuan dana Rp2 juta, memiliki anak disabilitas berat sebesar Rp2,4 juta, dan lanjut usia Rp2,4 juta.
2. Diskon Listrik
Pemerintah juga akan memberikan diskon listrik kepada pelanggan 450 VA dan 900 VA. Diskon ini berlaku hingga akhir September 2021.
Targetnya, stimulus ini akan diberikan kepada 32,6 juta pelanggan PT PLN (Persero). Pelanggan 450 VA akan diberikan diskon sebanyak 50 persen dari tagihan dan 900 VA 25 persen dari tagihan.
Diskon yang diberikan ini lebih rendah dari pada sebelumnya. Dalam periode sebelumnya, pemerintah menggratiskan tagihan listrik kepada pelanggan 450 VA, sedangkan untuk pelanggan 900 VA diberikan diskon 50 persen.
3. Bantuan Sosial Tunai (BST)
Pemerintah akan menyalurkan bantuan tunai sebanyak Rp300 ribu per penerima. BST ini merupakan program bansos yang sempat dihentikan pada April 2021 lalu.
BST ini rencananya akan diberikan kepada 10 juta penerima. Penyaluran BST ini melalui kantor PT Pos Indonesia (Persero).
4. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
Pemerintah menargetkan BPNT untuk disalurkan kepada 18,8 juta penerima. Dana yang diberikan kepada penerima sebesar Rp200 ribu per bulan.
Dana tersebut disalurkan melalui akun elektronik. Yang nantinya, penerima dapat menggunakan dana tersebut untuk membeli bahan pangan di pedagang atau e-warong yang bekerja sama dengan bank.
5. Bantuan Langsung Tunai (BLT) Gaji
Pemerintah masih akan menyalurkan BLT gaji atau subsidi bantuan upah (BSU) kepada pekerja. Penyaluran tersebut dilakukan melalui Kementerian Ketenagakerjaan.
Masing-masing penerima mendapatkan bantuan sebesar Rp1 juta. Bantuan akan diberikan kepada pekerja bergaji maksimal Rp3,5 juta per bulan.