5. Tunjangan Jabatan
Tunjangan ini hanya akan diberikan untuk PNS yang menduduki posisi tertentu dalam jenjang jabatan struktural karir PNS. Dalam arti lain, tunjangan ini hanya diberikan bagi PNS di jenjang eselon.
Pemberian tunjangan jabatan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural.
6. Tunjangan Umum
Tunjangan umum diberikan kepada CPNS dan PNS yang tidak menerima jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.
Perlu diketahui bahwa tunjangan PNS diatas belum termasuk tunjangan pensiun. Tunjangan pensiun nantinya akan didapat setiap bulan oleh PNS meski sudah tidak bekerja.
Demikian informasi mengenai besaran tunjangan PNS yang masih berlaku hingga saat ini.