COO Miss Universe Jadi Tersangka Kasus Pelecehan Seksual

Aulanews.id – Polda Metro Jaya menahan Chief operating Officer (COO) Miss Universe, Andaria Sarah Dewia atau Sarah usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual.

“Terhadap Andaria Sarah Dewia telah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis tanggal 12 Oktober 2023 dan dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya pada 13 Oktober 2023,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi, Jumat (13/10/2023).

Trunoyudo mengatakan penahanan dilakukan guna memudahkan penyidikan dan mencegah Sarah pergi ke luar negeri. Terlebih, selama ini Sarah juga lama tinggal di China. Atas dasar itu, kepolisian memutuskan untuk menahan yang bersangkutan. “Mencegah tersangka keluar negeri, lama tinggal di China, untuk memudahkan penyidikan,” katanya.

Sebelumnya, finalis Miss Universe Indonesia 2023 berinisial N melaporkan dugaan pelecehan seksual terkait body checking dan foto tanpa busana ke Polda Metro Jaya, Senin (7/8).

Laporan terdaftar dengan Nomor LP/B/4598/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. Korban melaporkan terkait Pasal 4, 5, dan 6 Undang-undang TPKS serta Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang TPKS. Polisi kemudian menetapkan Sarah selaku COO sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual ini.

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menuturkan selaku COO, tersangka berperan langsung terkait operasional dari gelaran Miss Universe tersebut. “Dan fakta yang kita peroleh di sana, dia secara langsung melakukan tindakan berupa memerintahkan membuka baju, kemudian pada hal-hal yang tidak diterima oleh korban,” ucap Hengki kepada wartawan, Kamis (5/10/2023).

Bahkan, tersangka juga disebut sempat mengambil gambar saat para finalis sedang melakukan proses body checking. Hengki berujar pihaknya telah mengantongi bukti terkait hal ini.

Chief operating Officer (COO) Miss Universe Indonesia, Andaria Sarah Dewia atau Sarah membantah telah melakukan pelecehan seksual terhadap para finalis saat proses body checking. Sarah diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pelecehan seksual.

“Saya berani bersumpah itu (pelecehan seksual) tidak ada. Saya yakin the truth will reveal, semuanya akan terbukti, saya tidak melakukan, merendahkan harga diri martabat orang lain atau body shaming,” kata kata Sarah di Polda Metro Jaya, Kamis (12/10/2023).(Hb)

Siaran Langsung

Kiai Bertutur

Sosial

Add New Playlist