Aulanews.id – Polda Metro Jaya menahan Chief operating Officer (COO) Miss Universe, Andaria Sarah Dewia atau Sarah usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual.
“Terhadap Andaria Sarah Dewia telah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis tanggal 12 Oktober 2023 dan dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya pada 13 Oktober 2023,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi, Jumat (13/10/2023).
Trunoyudo mengatakan penahanan dilakukan guna memudahkan penyidikan dan mencegah Sarah pergi ke luar negeri. Terlebih, selama ini Sarah juga lama tinggal di China. Atas dasar itu, kepolisian memutuskan untuk menahan yang bersangkutan. “Mencegah tersangka keluar negeri, lama tinggal di China, untuk memudahkan penyidikan,” katanya.
Sebelumnya, finalis Miss Universe Indonesia 2023 berinisial N melaporkan dugaan pelecehan seksual terkait body checking dan foto tanpa busana ke Polda Metro Jaya, Senin (7/8).
Laporan terdaftar dengan Nomor LP/B/4598/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. Korban melaporkan terkait Pasal 4, 5, dan 6 Undang-undang TPKS serta Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang TPKS. Polisi kemudian menetapkan Sarah selaku COO sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual ini.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menuturkan selaku COO, tersangka berperan langsung terkait operasional dari gelaran Miss Universe tersebut. “Dan fakta yang kita peroleh di sana, dia secara langsung melakukan tindakan berupa memerintahkan membuka baju, kemudian pada hal-hal yang tidak diterima oleh korban,” ucap Hengki kepada wartawan, Kamis (5/10/2023).