Coba Bubarkan Parlemen, Presiden Peru Dimakzulkan dan Ditangkap

Presiden Peru dimakzulkan dan ditangkap
Sumber : Antara

Aulanews.id – Presiden Peru Pedro Castillo ditangkap usai dimakzulkan dari jabatan Presiden Peru oleh parlemen pada Rabu (7/12/2022) waktu setempat. Castillo dilaporkan terancam hukuman 20 tahun penjara atas dugaan pemberontakan terkait pelanggaran konstitusional.

Seperti dilansir AFP dan CNN, Kamis (8/12/2022), penangkapan Castillo (53) diumumkan oleh koordinator tim jaksa yang menyelidiki korupsi pemerintah, Marita Barreto, pada Rabu (7/12/2022) malam waktu setempat, atau beberapa saat setelah dia dimakzulkan karena berusaha membubarkan parlemen.

Dalam pernyataannya, Barreto mengumumkan Castillo sebagai ‘seorang tahanan’ tanpa menjelaskan lebih lanjut alasan penahanan. Foto yang beredar menunjukkan Castillo yang kini berstatus mantan Presiden Peru ini, duduk di dekat sebuah meja sementara sejumlah pejabat menandatangani dokumen-dokumen. Dia tampak mengenakan jaket warna biru dengan raut wajah pasrah.

Sebuah foto lainnya menampilkan momen saat Castillo berada di dalam mobil polisi dan dikawal dua personel kepolisian usai ditangkap. Kantor Jaksa Agung Peru dalam pernyataan terpisah menyebut Castillo ditangkap atas dugaan kejahatan pemberontakan. “Karena melanggar tatanan konstitusional,” sebut Jaksa Agung Peru Patricia Benavides dalam pernyataannya seperti dilansir CNN.

“Kami mengutuk pelanggaran tatanan konstitusional. Konstitusi Politik Peru mengatur pemisahan kekuasaan dan menetapkan bahwa Peru merupakan Republik yang demokratis dan berdaulat. Tidak ada otoritas yang bisa menempatkan diri di atas Konstitusi dan harus mematuhi mandat konstitusionalnya,” tegas Benavides dalam pernyataannya.

Timnas Indonesia terus mematangkan persiapan jelang melawan Jepang pada pertandingan babak ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia Grup C. Pertandingan tersebut akan berlangsung di Stadion Utama Gelora Bung Karno,...

Kiai Bertutur

Sosial

Add New Playlist