Aulanews.id – Pada hari Minggu kemarin, negara China mengatur UU tentang larangan dalam mengumpulkan, menggunakan, memproses, mentransmisi, mengungkap, dan menjual data pribadi.
Dilaporkannya beberapa perusahaan teknologi saham di China mengalami penurunan. Sebelumnya China belum memiliki undang-undang yang mengatur secara spesifik tentang pengumpulan dan penggunaan data pribadi.
Bahkan kasus data pribadi ditangani dengan menggunakan undang-undang yang sudah ada sebelumnya. Xinhua melaporkan walaupun peraturan ini belum dipublikasikan namun mereka menilai bahwa undang-undang ini akan mampu membuat regulasi pengawasan data pribadi semakin kuat.
Data pribadi pengguna yang dikumpulkan hanya dapat digunakan untuk keamanan publik seperti subway, sekolah, hingga gedung perkantoran.
sumber: cnninternasional.com