China Klaim Natuna Utara Miliknya, Tuntut Indonesia Stop Pengeboran Migas

Aulanews.id – Pemerintah China menuntut Indonesia Untuk menghentikan kegiatan pengeboran minyak dan gas alam di wilayah perairan Kepulauan Natuna. Wilayah maritim tersebut memang diklaim kedua negara.

Dilansir dari Kontan, Kamis (2/11/2021), permintaan yang belum pernah terjadi dan belum pernah dilaporkan sebelumnya itu, meningkatkan ketegangan antara China dan Indonesia di wilayah strategis tatkala ekonomi global juga sedang bergejolak.

Sebuah surat dari Diplomat China kepada Kementerian Luar Negeri Indonesia dengan jelas mengatakan kepada Indonesia untuk menghentikan pengeboran di rig lepas pantai sementara karena lokasinya berada di wilayah yang dianggap milik China.

Indonesia mengatakan ujung selatan Laut Cina Selatan adalah zona ekonomi eksklusifnya di bawah Konvensi PBB tentang Hukum Laut. Indonesia menamai wilayah tersebut dengan Laut Natuna Utara pada 2017.

Muhammad farhan seorang anggota Komisi Keamanan Nasional DPR RI menyatakan bahwa China berargumen tentang lokasi pengeboran melanggar batas Nine-Dash Line, hal itu merujuk pada jalur yang digunakan China untuk mengklaim sebagian besar laut China Selatan.

“Tentu saja pemerintah Indonesia menolak klaim itu karena kami berpegang pada Konvensi PBB tentang Hukum Laut,” ucap Farhan.

Teuku Faizasyah seorang Juru bicara Kementerian Luar Negeri Indonesia, menolak untuk mengomentari pengungkapan yang disampaikan oleh Farhan, dengan mengatakan bahwa setiap komunikasi diplomatik antarnegara bersifat rahasia.

Siaran Langsung

Kiai Bertutur

Sosial

Add New Playlist