Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, mengungkapkan PKU telah diberikan kepada fintech Akulaku.
Layanan Buy Now Pay Later (BNPL) PT Akulaku Finance Indonesia tengah menjadi sorotan usai OJK memberi sanksi pembekuan kegiatan usaha (PKU) tertentu bagi perusahaan terafiliasi Jack Ma ini. Orang dibaliknya pun dipertanyakan.
“OJK sudah tetapkan PKU ke Akulaku karena tidak melakukan pengawasan untuk perbaiki proses bisnis BNPL (buy now paylater) dan prinsip manajemen risiko,” sebut Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, pada RDK OJK, Senin (30/10/2023).
Atas sanksi pembatasan kegiatan usaha tersebut, perusahaan oleh OJK juga dilarang untuk menyalurkan paylater, termasuk pembiayaan skema channeling dan joint financing.
Sebelumnya, Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan, PMV, LKM dan LJK Lainnya OJK Bambang Budiawan mengatakan akibat sanksi ini AkuLaku dilarang melakukan kegiatan usaha penyaluran pembiayaan baik kepada debitur eksisting maupun debitur baru dengan skema PayLater.
“Intinya AFI [Akulaku Finance Indonesia] tidak patuh sama mandatory actionsnya dari OJK,” kata Bambang saat dikonfirmasi CNBC Indonesia, Selasa (24/10/2023).
Terpisah, Presiden Direktur Akulaku Finance Indonesia Efrinal Sinaga mengatakan bahwa saat ini perusahaan yang dia pimpin tengah melakukan penyempurnaan pada produk paylater. Dia berharap dalam waktu dekat layanan tersebut dapat beroperasi kembali.