Aulanews.id – Bagi Anda yang tidak sempat mengurus perpanjangan STNK, begini cara membuat surat kuasa perpanjangan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) hampir mirip dengan surat sejenisnya. Bedanya ada pada keterangan tambahan dari nomor kendaraan.
Format Surat Kuasa Perpanjangan STNK
Orang yang dipercayai mengurus perpanjangan STNK wajib mematuhi persyaratan dan surat tersebut harus bermeterai supaya menjamin kesahan dari segi hukum.
Nantinya surat kuasa perlu dilengkapi fotokopi kartu identitas (KTP) pemohon (pemberi kuasa) dan penerima kuasa sebagai lampiran tambahan.
contoh format dari cara membuat surat kuasa perpanjangan STNK yang bisa diikuti.
SURAT KUASA
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama: …
Tempat/tanggal lahir: … / …
Kewarganegaraan: …
Pekerjaan: …
Alamat: …
KTP No: … ,tanggal …
(selanjutnya disebut “Pemberi Kuasa”)
Dengan ini memberi kuasa kepada:
Nama: …
Tempat/tanggal lahir: … / …
Kewarganegaraan: …
Pekerjaan: …
Alamat: …
KTP No: … , tanggal …
(selanjutnya disebut “Penerima Kuasa”)
KHUSUS
Untuk dan atas nama Pemberi Kuasa mengajukan permohonan dan mengurus perpanjangan STNK sampai selesai pada instansi yang berwenang dengan spesifikasi berikut:
Merk/Tipe: …
Jenis/Model: …
Tahun Pembuatan/Perakitan: …
Isi Silinder/HP: … CC
Warna KB: …
Nomor Rangka/NIK: …
Nomor Mesin: …
Nomor BPKB: …
Warna TNKB: …
Dengan maksud dan tujuan serta memakai syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang dianggap baik oleh Penerima Kuasa.
Untuk urusan tersebut, menghadap di mana perlu dan di hadapan siapa pun, membuat, menandatangani, dan menyerahkan semua surat, permohonan, formulir, dan surat-surat lain, memberi keterangan, membuat surat-surat yang diperlukan atau disyaratkan oleh instansi yang berwenang guna memperoleh pengesahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.