Cara Laporkan Rekening Penipuan Online

Aulanews.id – Penipuan sering kali terjadi saat ini. Masyarakat harus hati-hati bila menerima pesan dari orang yang tidak dikenal, apalagi sampai menyuruh untuk transfer sejumlah uang.

Kemudahan transaksi online juga justru menyebabkan maraknya penipuan online. Ada banyak motif penipuan online, mulai dari beli barang tidak dikirim, penipuan berkedok hadiah, pinjol ilegal, hingga tautan berisi malware yang membahayakan identitas pribadi.

Berikut beberapa cara melaporkan rekening penipuan online yang wajib diketahui.

1. Lapor.go.id

Lapor.go.id merupakan situs web milik pemerintah yang dibuat untuk mewadahi laporan-laporan penipuan dari masyarakat. Lapor.go.id dikelola oleh Kemenkominfo, KemenPAN-RB, Kemendagri, Kantor Staf Presiden, dan Ombudsman.

Lapor.go.id menerima tiga klasifikasi laporan, yaitu pengaduan, aspirasi, dan permintaan informasi. Kamu bisa memilih opsi pengaduan untuk membuat laporan tentang tindak penipuan online. Berikut langkah-langkahnya:

• Buka laman lapor.go.id di peramban ponsel atau laptop.
• Pada halaman depan, pilih klasifikasi laporan Pengaduan.
• Isi data yang diminta, mulai dari judul laporan, isi laporan, tanggal kejadian, lokasi kejadian, instansi tujuan, dan kategori laporan.
• Unggah bukti pendukung seperti screenshot chat, KTP pelaku, dan sebagainya.
• Pilih status nama kamu apakah anonim atau rahasia.
• Klik Lapor.
• Pihak Lapor.go.id akan memverifikasi selama 3 hari dan diteruskan ke instansi berwenang.
• Dalam 5 hari, instansi terkait akan menindaklanjuti dan membalas laporan.
• Dalam 10 hari, kamu dapat membalas kembali tanggapan dari instansi terkait.

Anggota Komite Eksekutif (Exco) sekaligus Juru Bicara PSSI, Arya Sinulingga berterima kasih atas dukungan publik terhadap perbaikan sepak bola yang dilakukan PSSI di bawah kepemimpinan Ketua Umum PSSI, Erick Thohir....

Kiai Bertutur

Sosial

Add New Playlist