Calon Haji Tahun 2024 Cukup Membayar Rp56.046.172

Sujud syukur jamaah haji Indonesia. (Foto: kemenag.go.id)
Sujud syukur jamaah haji Indonesia. (Foto: kemenag.go.id)

Sebelumnya, Wakil Presiden (Wapres) KH Ma’ruf Amin mengungkapkan, usulan kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dilatarbelakangi oleh jumlah dana haji yang tidak cukup untuk mensubsidi para jamaah haji. Kiai Ma’ruf mengatakan, selama ini sebagian besar BPIH disubsidi menggunakan nilai manfaat dana haji sehingga menggerus besaran dana haji yang dikelola oleh pemerintah. (Ful)

E-Harian AULA

Kiai Bertutur

Sosial

Add New Playlist