Aulanews.id – Calo SIM di Satlantas Polres Indramayu masih saja bebas berkeliaran dan tumbuh subur. Untuk membuat SIM lewat jalan pintas ini pemohon harus mengeluarkan uang ratusan ribu rupiah sesuai dengan golongan SIM.
Informasi yang diperoleh di lapangan, tarif pembuatan SIM C dan SIM A dikenakan tarif mencapai ratusan ribu rupiah diluar dari ketentuan yang di tetapka..Sedangkan harga resmi sesuai PP Nomor 60 tahun 2016, pembuatan SIM C hanya sebesar Rp 155 ribu dan SIM A hanya sebesar Rp 175 ribu
Dari hasil investigasi, oknum calo dengan inisial R tersebut menyebutkan untuk pembuatan SIM C dikenakam Tarif Rp.750.000 dijamin jadi dan tinggal foto.
“Teu kedah nyandak tes, cukup sumping sareng nyandak poto sareng ngantosan SIM anjeun siap”, ujar oknum calo tersebut, Sabtu ( 16/11/24 )
Padahal sudah ada Peringatan dari Korlantas Polri bahwa menggunakan calo saat membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) itu dilarang. Saat ini bukan rahasia lagi di sejumlah penerbitan Surat Ijin Mengemudi (SIM) pasti ada saja calo (perantara).
Untuk itu Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menegaskan semua pemohon SIM harus mengikuti ujian teori dan praktik. Jangan lewat calo
Saat dikonfirmasi, Kanit Regident Satlantas Polres Indramayu Ipda Endang terkesan bungkam seakan-akan memang ada dugaan sengaja di biarkan, dan mengundang tim media untuk merapat ke kantor perihal Konfirmasi tersebut