Aulanews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengusut dugaan korupsi dalam pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Lingkungan Kemenaker pada tahun 2012. Pada tahun tersebut, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Indonesia.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan akan memanggil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin dalam kasus korupsi di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenaker) tahun 2012.
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu mengatakan, pejabat yang saat itu menjabat di Kemenaker dimungkinkan untuk dipanggil dan dimintai keterangan.
Termasuk, Cak Imin yang diketahui menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja (Menaker) periode 2009-2014. “Semua pejabat di tempus (waktu) itu dimungkinkan kita minta keterangan.
Kenapa? Karena kita harus mendapatkan informasi yang sejelas-jelasnya jangan sampai ada secara pihak si A menuduh si B, si C menuduh si B. Lalu, si B tidak kita mintai keterangan kan itu janggal,” ujar Asep kepada wartawan, Senin (4/9/2023).
“Jadi semua yang terlibat yang disebutkan oleh para saksi dan ditemukan di bukti-bukti kita akan minta keterangan,” katanya lagi. Asep mengatakan, KPK saat ini melakukan pemeriksaan sesuai dengan waktu kejadian, yaitu 2012.
KPK mendapatkan laporan dan ditindaklanjuti untuk disesuaikan dengan waktu peristiwa kejahatan itu terjadi.
“Kalau kejadiannya tahun itu, ya siapa yang menjabat di tahun itu. Tentunya yang sekarang itu upayanya melakukan upaya paksa, melakukan penggeledahan. Itu pun mencari bukti-bukti yang di tahun itu terkait itu,” ujar Asep.