Search

Butuh Keadilan, Bos Bengkel Pasuruan Tak Bayar Pajak Negara, Divonis 5 Tahun Penjara

 

Aulanews.id.Sidoarjo, Jawa Timur – Seorang pemilik bengkel asal Desa Warungdowo, Kecamatan Pohjantrek, Kabupaten Pasuruan telah menyelesaikan sidang putusan.

Bos bengkel bernama Moch Romli ini melakukan persidangan di Pengadilan Tindakan Pidana Korupsi Surabaya Di jalan raya juanda sidoarjo. Selasa (8/11/2022)

Dari hasil sidang yang dipimpin oleh hakim Darwanto memutuskan, jika Romli bersalah dengan kurungan 5 tahun penjara. Persidangan yang berlangsung selama hampir dua jam ini berlangsung secara lancar.

Terdakwa divonis dengan hukuman selama 5 tahun penjara. Terdakwa juga didenda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan penjara.

Selain terdakwa juga diharuskan membayar uang pengganti kepada negara senilai Rp 1,2 milyar. Jika terdakwa tidak bisa mengembalikan uang maka asetnya akan disita oleh negara.

Baca Juga:  Kader Fatayat NU Sintang Diingatkan Jaga Ketahanan Keluarga

“Apabila terdakwa tidak bisa membayar denda selama satu bulan, maka aset yang dipunya akan disita. Apabila terdakwa tidak memiliki harta benda maka akan di ganti dengan 2 tahun penjara.

Sementara itu, atas putusan hakim tersebut melalui Nizar Fikkri, SH., MH kuasa hukum terdakwa menyampaikan, pihaknya masih pikir- pikir dan kasus ini dinilai dipaksakan dan mengada ada. Menurut Nizar juga kasus ini banyak kejanggalan soal saksi nama yang berbeda tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya Romli pemilik usaha bengkel di Desa Warungdowo, Kecamatan Pohjantrek, Kabupaten Pasuruan. Ketika memakai lahan milik negara tak dibarengi dengan membayar pajak ke negara, sehingga diperkirakan negara rugi ratusan juta.(taufik)

Presiden Jokowi menerima kunjungan resmi Gubernur Jenderal Australia David Hurley, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (17/05/2024) pagi. (Foto: Humas Setkab/Oji) Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerima kunjungan Gubernur...

Kiai Bertutur

Sosial

Add New Playlist