Penyidik menetapkan tersangka melanggar ketentuan Pasal 45 a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan (2), dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 310 dan Pasal 311.
Terkait viralnya pernyataan pihak Alvin Lim bahwa Polri melakukan pelanggaran Undang-Undang Advokat dengan menahan dan mentersangkakan seorang advokat, Vivid menjelaskan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli tentang kode etik profesi advokat.
“Sudah ada empat saksi ahli yang kami lakukan pemeriksaan,” kata Vivid.
Dari pemeriksaan ahli tersebut diperoleh keterangan bahwa pernyataan Alvin Lin di salah satu kanal YouTube yang menyebut “kejaksaan sarang mafia” adalah sebagai pernyataan seorang pengamat hukum, bukan sedang dalam profesi sebagai advokat.
“Sehingga pada dirinya tidak dapat berlindung pada kode etik advokat dan UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat ataupun putusan MK RI Nomor 26 Tahun 2013 terhadap Pasal 16 UU 18 mengenai imunitas profesi advokat,” katanya.
Selain itu, penyidik juga melakukan pengumpulan keterangan dari Dewan Pers terkait status Quotient TV yang belum terverifikasi sebagai produk jurnalistik.
“Jadi, hasil dari pembicaraan tersebut, bukan merupakan produk pers,” tegasnya.
Sebelumnya, anak Alvin Lim melayangkan surat debat hukum secara terbuka kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo karena kecewa dengan penetapan tersangka terhadap ayahnya.