“Sudah ada empat saksi ahli yang kami lakukan pemeriksaan,” kata Vivid.
Dari pemeriksaan ahli tersebut diperoleh keterangan bahwa pernyataan Alvin Lin di salah satu kanal YouTube yang menyebut “kejaksaan sarang mafia” adalah sebagai pernyataan seorang pengamat hukum, bukan sedang dalam profesi sebagai advokat.
“Sehingga pada dirinya tidak dapat berlindung pada kode etik advokat dan UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat ataupun putusan MK RI Nomor 26 Tahun 2013 terhadap Pasal 16 UU 18 mengenai imunitas profesi advokat,” katanya.
Selain itu, penyidik juga melakukan pengumpulan keterangan dari Dewan Pers terkait status Quotient TV yang belum terverifikasi sebagai produk jurnalistik.
“Jadi, hasil dari pembicaraan tersebut, bukan merupakan produk pers,” tegasnya.
Sebelumnya, anak Alvin Lim melayangkan surat debat hukum secara terbuka kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo karena kecewa dengan penetapan tersangka terhadap ayahnya.