Aulanews.id – PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) telah mengambil langkah untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sekitar 5 persen dari total karyawan perusahaannya pada bulan Agustus ini. Keputusan ini diambil dalam rangka penilaian kinerja secara keseluruhan, yang bertujuan untuk terus memberikan layanan terbaik kepada pengguna. PHK juga diterapkan sebagai bagian dari strategi optimalisasi operasional perusahaan.
Direktur dan Corporate Secretary BUKA, Teddy Nuryanto Oetomo, menjelaskan bahwa hasil penilaian ini akan berdampak pada berbagai aspek perusahaan, termasuk pengembangan produk, teknologi, proses operasional, dan kebutuhan sumber daya manusia. Pernyataannya diungkapkan dalam keterangan resmi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) pada tanggal 10 Agustus.
Teddy menegaskan bahwa perubahan seperti ini selalu dihadapkan pada tantangan-tantangan tertentu dalam pelaksanaannya. Meskipun begitu, PHK merupakan langkah yang diperlukan untuk memastikan kelangsungan jangka panjang dari bisnis perusahaan.
Proses PHK dilakukan dengan mematuhi semua ketentuan hukum yang berlaku, sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia.
Seluruh karyawan yang terkena dampak PHK telah diberikan kompensasi sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Reformasi Cipta Kerja, dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Outsourcing, Waktu Kerja, Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, beserta peraturan pelaksanaannya.
Teddy menambahkan bahwa keputusan PHK ini dapat berpengaruh terhadap berbagai aspek perusahaan, termasuk stabilitas keuangan dan harga saham. Namun, hingga saat ini, belum ada informasi atau peristiwa penting lain yang bersifat materiil dan berpotensi mempengaruhi eksistensi perusahaan serta pergerakan harga sahamnya.