Aulanews Nasional BREAKING NEWS! Pasca Intruksi Presiden Prabowo, Bahlil: Pengecer Jadi Sub-Pangkalan dan Masyarakat Beli LPG 3 Kg Wajib Bawa KTP.

BREAKING NEWS! Pasca Intruksi Presiden Prabowo, Bahlil: Pengecer Jadi Sub-Pangkalan dan Masyarakat Beli LPG 3 Kg Wajib Bawa KTP.

Aulanews.id – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa pengecer LPG 3 kg dapat kembali beroperasi pada hari ini, dan berganti nama menjadi sub-pangkalan. Sedangkan masyarakat yang membeli gas LPG 3 kg di sub-pangkalan wajib mebawa KTP.

“Semua pengecer ya, pengecer yang ada kami fungsikan. Mereka per hari ini mulai menjadi sub-pangkalan,” ujar Bahlil ketika menyidak salah satu pangkalan LPG 3 kg di wilayah Palmerah, Jakarta dikutip Antara, Selasa (4/2/2025).

Advertisement

Ad

Advertisement

Kembalinya pengecer boleh berjualan gas LPG 3 kg ini setelah Presiden Prabowo Subianto melakukan komunikasi dengan Bahlil Lahadalia. Daintara tujuan dari pengoperasian kembali pengecer LPG 3 kg, yakni untuk menormalkan kembali jalur distribusi gas bersubsidi.

Baca Juga:  Rekomendasi Lomba 17 Agustus Hemat Biaya dan Seru

Para pengecer yang kini berubah nama menjadi sub-pangkalan, kata Bahlil, dibekali aplikasi Pertamina yang bernama MerchantApps Pangkalan Pertamina. Melalui aplikasi tersebut, pengecer bisa mencatat siapa yang membeli, berapa jumlah tabung gas yang dibeli, hingga harga jual tabung gas. Oleh karena itu, masyarakat yang membeli LPG 3 kg di pengecer juga diwajibkan untuk membawa KTP.

Dia mengatakan bahwa “Supaya niat dari oknum yang tidak sesuai dengan arah tujuan daripada subsidi ini tidak lagi terjadi,” tegasnya.

Bahlil menyampaikan bahwa saat ini sebanyak 370 ribu pengecer sudah terdata sebagai sub-pangkalan dari LPG 3 kg.

Teruntuk para pengecer yang belum terdaftar sebagai sub-pangkalan, Bahlil menyampaikan Kementerian ESDM akan secara aktif bersama Pertamina membekali mereka dengan sistem aplikasi dan membantu proses mereka menjadi sub-pangkalan.

Baca Juga:  SMA Labschool Kebayoran Jakarta Setuju Jam Olahraga di Sekolah Ditambah Agar Bugar dan Konsentrasi Belajar Meningkat

“Untuk menjadi sub-pangkalan tidak dikenakan biaya apa pun, bahkan kami akan proaktif mendaftarkan mereka menjadi bagian formal agar mereka bisa menjadi UMKM,” ucap Bahlil.

Warganet juga turut mereaksi atas kebijakan baru tersebut:

Berita Terkait

Menhan Sjafrie Menerima Dubes Amerika, Bahas Upaya Peningkatan Kapabilitas Pertahanan

Diterima Presiden Prabowo, DEN Sampaikan Rekomendasi Terkait Kebijakan Trump dan Dampaknya ke Indonesia

Konten Promosi

Terkini

Siaran Langsung

Infografis

Sosial

Scroll to Top