BPOM Cabut Izin Edar 12 Obat Tradisional hingga Kosmetik

Ilustrasi BPOM (Istimewa)
Ilustrasi BPOM (Istimewa)

“Melalui Contact Center HALOBPOM 1500533 atau ke unit pelaksana teknis BPOM terdekat,” tutur BPOM.

Badan yang dipimpin oleh Kepala BPOM Penny K. Lukito itu juga memita masyarakat menjadi konsumen cerdas. Serta selalu ingat Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik.

“Pastikan kemasan dalam kondisi baik, baca informasi produk yang tertera pada Labelnya, pastikan produk telah memiliki Izin edar BPOM, dan belum melebihi masa kedaluwarsa,” kata BPOM.

Berikut daftar obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik beserta pemilik izin edarnya tersebut:

 

Produk obat tradisional

 

1. Pegal Linu Husada (pada kemasan tercantum nama produk: Pegal Linu Husada Cap Tawon Klanceng) pemilik izin edar CV Putri Husada.

2. Pegal Linu (pada kemasan tercantum namaproduk: Pegal Linu Cap Akar Daun) pemilik izin edar CV Akar Daun.

3. Sirandi (botol kaca) pemilik izin edar CV Herbal Mulya.

4. Sirandi (botol plastik) pemilik izin edar CV Herbal Mulya.

5. Liu Shen Shui (Sakit Perut) pemilik izin edar PT Bintang Kupu-Kupu.

6. Cairan Sakit Perut Kupu Cair Chi Chung Shui, pemilik izin edar PT Bintang Kupu-Kupu.

7. New Tay Pin San Jamu untuk Sakit Perut dan Kembung, pemilik izin edar PT Bintang Kupu-Kupu.

Produk suplemen kesehatan

8. Feroglobin Kid Drops, pemilik izin edar PT Vitabiotics Healthcare.

Produk Kosmetik

9. CASANDRA Glam Nude Lipcream 2, pemilik izin edar PT Selamat Makmur.

10. CASANDRA Lipstick Colorfix (No.6), pemilik izin edar PT Selamat Makmur.

11. LA WIDYA CURCUMIN Day Cream, pemilik izin edar PT Sinar Dios Abadi

12. BIOGOLD Night Cream, pemilik izin edar Pasifik Osean Ind.

Siaran Langsung

Kiai Bertutur

Sosial

Add New Playlist