BPOM Cabut Izin Edar 12 Obat Tradisional hingga Kosmetik

Ilustrasi BPOM (Istimewa)
Ilustrasi BPOM (Istimewa)

BPOM menegaskan agar pelaku usaha konsisten menerapkan cara pembuatan yang baik (good manufacturing practices/ GMP). Juga harus memastikan bahan baku yang digunakan sesuai dengan standar dan persyaratan, serta produk yang diproduksi memenuhi persyaratan keamanan, manfaat, dan mutu.

“BPOM juga meminta komitmen pelaku usaha untuk konsisten mematuhi ketentuan peraturan perundangan-undangan yang telah ditetapkan oleh regulator, baik secara nasional maupun internasional,” ucap pihak BPOM.

Masyarakat diminta menjadi konsumen cerdas

 

Sementara untuk masyarakat, diimbau agar lebih waspada serta tidak menggunakan produk obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik yang telah dilarang dan ditarik dari peredaran. Apabila masyarakat menemukannya di pasaran, dapat melaporkannya ke BPOM.

“Melalui Contact Center HALOBPOM 1500533 atau ke unit pelaksana teknis BPOM terdekat,” tutur BPOM.

Badan yang dipimpin oleh Kepala BPOM Penny K. Lukito itu juga memita masyarakat menjadi konsumen cerdas. Serta selalu ingat Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik.

“Pastikan kemasan dalam kondisi baik, baca informasi produk yang tertera pada Labelnya, pastikan produk telah memiliki Izin edar BPOM, dan belum melebihi masa kedaluwarsa,” kata BPOM.

Berikut daftar obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik beserta pemilik izin edarnya tersebut:

 

Produk obat tradisional

 

1. Pegal Linu Husada (pada kemasan tercantum nama produk: Pegal Linu Husada Cap Tawon Klanceng) pemilik izin edar CV Putri Husada.

“Itu keselamatan dan keamanan semua orang yang datang dari Lebanon harus terjamin, baik di penyeberangan maupun setelahnya ketika mereka bergerak ke seluruh Suriah – oleh semua otoritas dan otoritas de...

Kiai Bertutur

Sosial

Add New Playlist