Masyarakat diminta menjadi konsumen cerdas
Sementara untuk masyarakat, diimbau agar lebih waspada serta tidak menggunakan produk obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik yang telah dilarang dan ditarik dari peredaran. Apabila masyarakat menemukannya di pasaran, dapat melaporkannya ke BPOM.
“Melalui Contact Center HALOBPOM 1500533 atau ke unit pelaksana teknis BPOM terdekat,” tutur BPOM.
Badan yang dipimpin oleh Kepala BPOM Penny K. Lukito itu juga memita masyarakat menjadi konsumen cerdas. Serta selalu ingat Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik.
“Pastikan kemasan dalam kondisi baik, baca informasi produk yang tertera pada Labelnya, pastikan produk telah memiliki Izin edar BPOM, dan belum melebihi masa kedaluwarsa,” kata BPOM.
Berikut daftar obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik beserta pemilik izin edarnya tersebut:
Produk obat tradisional
1. Pegal Linu Husada (pada kemasan tercantum nama produk: Pegal Linu Husada Cap Tawon Klanceng) pemilik izin edar CV Putri Husada.