Aulanews.id, Jakarta – Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM mencabut nomor izin edar (NIE) 12 produk obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik. Alasannya, produk tersebut tidak memenuhi syarat (TMS) keamanan dan mutu berdasarkan pengawasan melalui kegiatan sampling dan pengujian, serta pemeriksaan terhadap sarana produksi dan distribusinya.
“Serta menerapkan sanksi administratif kepada pemilik izin edar/pelaku usaha yang memproduksinya,” tertulis dalam keterangan pers dikutip dari laman resmi BPOM, Senin, 1 Agustus 2023.
Selain itu, BPOM memerintahkan kepada pemilik izin edar produk obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik yang TMS tersebut melakukan beberapa hal. Pertama, menghentikan kegiatan produksi dan distribusi produknya.
Kedua, menarik dan memastikan semua produk obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik, telah dilakukan penarikan dari peredaran. Di mana meliputi pedagang besar farmasi (PBF), apotek, toko obat dan kosmetik, serta sarana distribusi dan fasilitas pelayanan kefarmasian lainnya.
Ketiga, memusnahkan semua persediaan (stok) produk obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik tersebut. Kegiatan itu dengan disaksikan oleh petugas unit pelaksana teknis (UPT) BPOM dengan membuat Berita Acara Pemusnahan.
“Keempat, melaporkan pelaksanaan perintah penghentian produksi, penarikan, dan pemusnahannya kepada BPOM,” kata BPOM.
BPOM melalui 73 UPT di seluruh Indonesia melakukan pengawalan terhadap proses penarikan dan pemusnahan produk TMS tersebut. Badan itu juga akan terus memperbarui informasi terkait hasil pengawasan produk obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik berdasarkan data terbaru hasil investigasi dan intensifikasi pengawasan.