Aulanews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak mengeksekusi Imam Santoso, terpidana kasus penipuan dan penggelapan uang jual beli kayu senilai Rp 3,6 milliar.
Dirut PT Daha Tama Adikarya ini dijemput tim eksekutor di kediamannya dikawasan Dharmahusada Indah Timur Surabaya, Selasa sore (8/2).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjung Perak, I Ketut Kasna Dedi, SH, MH melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasiintel) Putu Arya Wibisana, SH, MH mengatakan, eksekusi terhadap Dirut PT Daha Tama Adikarya ini berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, yakni putusan kasasi Nomor: 170/K/PID/2022.
“Putusan kasasinya 2 tahun penjara, dan telah incracht,” kata Putu Arya Wibisana kepada wartawan di Kejari Tanjung Perak, Selasa malam (8/2).
Setelah menjalani proses administrasi di seksi pidana umum (Pidum) Kejari Tanjung Perak, selanjutnya terpidana Imam Santoso dijebloskan ke penjara. Dia ditahan untuk menjalani masa hukuman.
“Ditahan di Rutan Medaeng Surabaya,” tandas Putu Arya Wibisana.
Untuk diketahui, Vonis kasasi yang dijatuhkan Hakim Agung Desnayeti pada 27 Januari 2022 ini lebih berat dari putusan Pengadilan Negeri Surabaya pada 2 Juni 2021 dan Pengadilan Tinggi Surabaya pada 20 Agustus 2021, yang menghukum Imam Santoso dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Imam Santoso dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHPidana. Dia sebelumnya dituntut oleh JPU Kejari Tanjung Perak Sulfikar dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Dalam kasus ini, Imam Santoso dilaporkan ke Polisi oleh Willyanto Wijaya (korban) setelah dirugikan sebesar Rp 3,6 miliar lebih, akibat sisa pesanan kayu yang dipesannya tak kunjung dikirim sejak 2017 lalu.
Uang yang telah dibayarkan ke terdakwa Imam Santoso itu tidak dikembalikan ke Willyanto Wijaya (korban), melainkan dipergunakan untuk kepentingan PT Randoetatah Cemerlang, yang tidak ada kaitannya dengan Willyanto Wijaya.(pull)