Diketahui, aturan yang terkait pada BLT gaji tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji atau Upah Bagi Para Pekerja atau Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam aturan itu disebutkan bahwa penerima BLT gaji adalah bukan penerima bansos lain dari pemerintah. Namun untuk syarat lain, pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta per bulan.
Kemudian, untuk warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja di wilayah yang menerapkan kebijakan PPKM Level 3 dan Level 4. Bagi penerima, harus merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, dilansir dari cnnindonesia.com.