Aulanews.id – Target Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah adalah mengalokasikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk subsidi gaji atau bantuan subsidi upah (BSU) dari tahap III hingga tahap V paling lambat Oktober 2021. Dan untuk saat ini, pencairan BLT subsidi gaji tahap III masih terus dilakukan.
“Mudah-mudahan BSU pada tahap III, IV, dan V bisa lancar dan mampu diselesaikan paling cepat akhir September dan paling lama Oktober,” imbuh Ida dalam keterangan resmi, Jumat (3/9).
Ida menjelaskan, pemerintah mendistribusikan BSU Tahap 1 dan Tahap 2 kepada pekerja yang memiliki rekening di bank di Himpunan Perbankan Negara (Himbara).
Pada saat yang sama, pekerja yang tidak memiliki rekening bank Himbara akan memasuki tahap ketiga dan seterusnya.
“Untuk tahap III dan seterusnya akan diberikan kepada pekerja yang tidak memiliki (rekening) di bank Himbara, sehingga akhirnya dibukakan rekening baru bank Himbara,” terang Ida.
Kementerian Ketenagakerjaan mendapatkan data untuk calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan. Sejauh ini, BPJS Ketenagakerjaan akan menyerahkan data hingga tahap III.
Untuk tahap III, data yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 1,5 juta pekerja. Setelah diverifikasi kembali oleh Kementerian Ketenagakerjaan, bahwa jumlah pekerja yang mendapatkan BSU hanya 1.428.069 orang. Hal ini dikarenakan 71.931 pekerja adalah penerima bantuan sosial (bansos) lain.
Bank Mandiri, adalah salah satu bank pelat merah telah menyalurkan BSU kepada 800 ribu pekerja dengan nilai Rp800 miliar. Penyaluran dilakukan dalam dua tahap, yakni 11 Agustus 2021 dan 21 Agustus 2021.
Direktur Hubungan Kelembagaan Bank Mandiri Rohan Hafas mengatakan bahwa pihaknya sedang memproses penyaluran BSU tahap ketiga. Dalam tahap ini, perusahaan menyalurkan BSU untuk 324.545 rekening pekerja.
Diketahui, aturan yang terkait pada BLT gaji tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji atau Upah Bagi Para Pekerja atau Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam aturan itu disebutkan bahwa penerima BLT gaji adalah bukan penerima bansos lain dari pemerintah. Namun untuk syarat lain, pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta per bulan.
Kemudian, untuk warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja di wilayah yang menerapkan kebijakan PPKM Level 3 dan Level 4. Bagi penerima, harus merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, dilansir dari cnnindonesia.com.