Aulanews.id – Bitcoin adalah apa yang disebut sebagai cryptocurrency “mata uang” yang sepenuhnya virtual dan tidak didistribusikan maupun diatur oleh pemerintah yang terpusat. Bagian “crypto” dari cryptocurrency mengacu pada kriptografi (pengkodean) yang kuat yang digunakan untuk meminta, mengonfirmasi, dan mencatat transaksi dalam konteks sistem terdesentralisasi. Keunggulan dari sistem ini adalah bahwa dua pihak dapat melakukan pertukaran pembayaran tanpa menggunakan pihak ketiga (seperti PayPal, VISA, bank, atau pemerintah federal) untuk memvalidasi nilai mata uang. Lebih penting lagi, dengan menggantikan pihak ketiga dengan bukti kriptografi dari transaksi, kedua pihak dapat tetap sepenuhnya anonim. Hubungan antara pemerintah nasional dan cryptocurrency seperti bitcoin bersifat dinamis dan bervariasi mulai dari diabaikan, dilarang, hingga dikenai pajak.
Bitcoin, yang diciptakan pada tahun 2009, adalah cryptocurrency paling populer. Seperti cryptocurrency lainnya, bitcoin diperoleh oleh komputer yang memecahkan masalah matematika kompleks, khususnya yang diperlukan untuk memastikan keaslian transaksi bitcoin dan hubungan antara transaksi tersebut. Proses ini disebut “mining” dan sekarang sering dilakukan dalam serangkaian mainframe yang didedikasikan untuk tujuan tersebut.
Jaringan yang dibentuk oleh komputer para penambang bitcoin mengatur jumlah bitcoin baru yang diciptakan. Tingkatnya berkurang separuhnya kira-kira setiap empat tahun. Pada akhirnya, hanya akan ada 21 juta bitcoin yang tersedia. Meskipun 80 persen dari semua bitcoin akan ditambang antara tahun 2009 dan 2018, diperkirakan bahwa semua 21 juta bitcoin tidak akan ditambang sampai tahun 2140.