Aulanews Nasional Bisa-bisanya Hakim Yustisial Terima Suap Saat Proses Kasasi Berjalan

Bisa-bisanya Hakim Yustisial Terima Suap Saat Proses Kasasi Berjalan

Hakim Yustisial Terima Suap Saat Proses Kasasi Berjalan
Hakim Yustisial Terima Suap Saat Proses Kasasi Berjalan

Aulanews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan hakim yustisial panitera pengganti Mahkamah Agung, Edy Wibowo, Senin (19/12/2022). Penahanan tersebut berkaitan dengan perkara pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

Ketua KPK, Firli Bahuri, mengatakan penahanan tersebut buntut siding putusan pailit Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar oleh Pengadilan Negeri Makassar. Putusan tersebut berawal dari gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang PT Mulya Husada Jaya kepada RS Sandi Karsa Makassar. “RS SKM kemudian mengajukan kasasi ke MA agar tidak dinyatakan pailit,” kata Firli dalam konferensi pers, Senin (19/12/2022).

Firli mengatakan Ketua Yayasan RS Sandi Karsa Makassar, Wahyudi Hardi, melakukan komunikasi dengan dua orang pegawai Mahkamah Agung, Muhajir Habibie dan Albasri. Komunikasi tersebut, kata Firli, untuk membantu pengurusan kasasi di MA. “Kejadian tersebut diketahui terjadi pada bulan Agustus 2022. Komunikasi tersebut diduga disertai adanya pemberian uang,” ujarnya.

Baca Juga:  Indonesia Sehat pada Masa Depan Dapat Diwujudkan dengan Transformasi Kesehatan

Sebagai tanda jadi, lanjut Firli, ada penyerahan uang Rp 3,7 miliar secara bertahap kepada Edy Wibowo selaku panitera pengganti. Penyerahan uang tersebut diserahkan melalui Albasri dan Muhajir Habibie. “Serah terima uang dilakukan di gedung Mahkamah Agung,” imbuh Firli.

Firli menambahkan setelah adanya penyerahan uang tersebut, kemudian keluarlah hasil putusan kasasi. Ia menjelaskan dalam putusan tersebut, RS Sandi Karsa Makassar dinyatakan tidak jadi pailit. “Adapun pemberian uang tersebut diduga memengaruhi hasil putusan,” ujar Firli Bahuli.

Sebanyak 14 orang, termasuk Edy, menjadi tersangka dalam kasus ini. Tersangka lainnya lainnya, yakni Hakim Agung, Gazalba Saleh; Hakim Yustisial, Prasetio Nugroho; dan staf Gazalba, Redhy Novarisza.

Baca Juga:  Wamenhan Resmikan Theater Merah Putih dan Launching Aplikasi One-Click Badiklat Kemhan

Kemudian, Hakim Agung, Sudrajat Dimyati; Hakim Yudisial atau panitera pengganti, Elly Tri Pangestu (ETP); dua aparatur sipil negara (ASN) pada Kepeniteraan MA, Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH); serta dua ASN di MA, Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).

Pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT), dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) juga ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, Edy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a dan b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.(Vin)

Baca Juga:  Demi Wujudkan Kedaulatan Pangan & Energi

Berita Terkait

Pertemuan Hangat Presiden Prabowo dan PM Ibrahim di Rumah Tangsi Malaysia

Menhan Terima Kunjungan Kehormatan Kepala Staf Gabungan Komisi Militer Pusat Republik Rakyat Tiongkok

Terkini

Siaran Langsung

Sosial

Scroll to Top