Biden Mengembalikan Perlindungan Spesies yang Terancam Punah yang Dibatalkan Oleh Trump

AulaNews.id – 28 Maret – Pemerintahan Biden pada Kamis memulihkan beberapa perlindungan berdasarkan Undang-Undang Spesies Terancam Punah (Endangered Species Act) yang dibatalkan pada masa mantan Presiden Donald Trump, sehingga memberikan pemerintah federal lebih banyak kelonggaran untuk menetapkan tanaman atau hewan sebagai terancam atau hampir punah.

Dilansir dari berita Reuters yang diterbitkan pada 30 Maret 2024, Undang-Undang Spesies Terancam Punah yang telah berusia 51 tahun, yang ditandatangani oleh Presiden Richard Nixon pada tahun 1973, dianggap berjasa dalam menyelamatkan elang botak, burung kondor California, serta berbagai hewan dan tanaman lain yang berada di ambang kepunahan.

Pada tahun 2019, pemerintahan Trump memerintahkan perubahan undang-undang untuk meringankan biaya bagi pembayar pajak dan dunia usaha. Perubahan-perubahan tersebut mempertimbangkan dampak ekonomi pada industri seperti pertambangan dan perkayuan akibat keputusan yang menetapkan suatu spesies sebagai terancam atau hampir punah.

Baca Juga:  Pasar Leuwiliang Bogor Dilanda Kebakaran Hebat

Pembalikan ini berarti “keputusan pencatatan dan penetapan habitat kritis didasarkan pada ilmu pengetahuan terbaik yang tersedia,” kata Dinas Perikanan dan Margasatwa AS dalam sebuah pernyataan pada hari Kamis.

“Revisi ini menggarisbawahi komitmen kami untuk menggunakan semua alat yang tersedia untuk membantu menghentikan penurunan populasi dan menstabilkan populasi spesies yang paling berisiko,” kata direktur lembaga tersebut, Martha Williams.

Langkah pemerintahan Trump ini telah dikritik oleh kelompok-kelompok lingkungan hidup karena lebih mengutamakan uang daripada ilmu pengetahuan.

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) tiba di Pangkalan TNI AD Ahmad Yani, Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Jumat (26/06/2024), sekitar pukul 14.40 WIB. Presiden dan rombongan kemudian langsung melanjutkan perjalanan...

Kiai Bertutur

Sosial

Add New Playlist