Berlaku dalam Waktu Dekat, Ini Besaran Tarif Tol Indrapura – Kisaran Seksi Lima Puluh – Kisaran dari Hutama Karya

Aulanews.id –  PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) akan memberlakukan penetapan tarif pada ruas Jalan Tol Indrapura – Kisaran Seksi 2 (Lima Puluh – Kisaran) dalam waktu dekat.

Hal ini dilakukan menyusul Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1228/KPTS/M/2024 Tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan dan Besaran Tarif Jalan Tol Indrapura – Kisaran Seksi 2 (Lima Puluh – Kisaran).

Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya Adjib Al Hakim menyampaikan bahwa sebelumnya jalan tol ini sudah 1 (satu) bulan beroperasi tanpa tarif.

Selama masa operasi tanpa tarif, Hutama Karya melakukan sosialisasi secara masif melalui media sosial, rilis resmi, radio, maupun media luar ruang seperti spanduk dan baliho di sepanjang jalan tol.

Juga, Hutama Karya melakukan Focus Group Discussion (FGD) bersama dengan para stakeholder, regulator, akademisi dan pengamat ekonomi mengenai penggunaan uang elektronik dan persiapan penetapan pemberlakuan tarif.

Baca Juga:  Peringati Harlah Pancasila 2024, Pertamina Ajak Perwira Menjadi Agen Pemersatu Bangsa di Sektor Energi

“Kami berharap sosialisasi yang telah dilakukan dapat menambah pemahaman pengguna jalan tol mengenai aturan berkendara yang baik dan benar di jalan tol serta manfaat dari hadirnya tol ini.

“Kami juga banyak menerima feedback dari sejumlah Key Opinion Leader (KOL) maupun regulator dalam FGD untuk peningkatan kualitas dan pelayanan jalan tol,” tutur Adjib.

Dalam FGD tersebut, Anggota BPJT Unsur Masyarakat Tulus Abadi menyampaikan bahwa keberadaan Tol Indrapura – Kisaran Seksi Lima Puluh – Kisaran ini diharapkan dapat meningkatkan dinamika ekonomi yang lebih baik sehingga jalan tol ini dapat menurunkan biaya logistik bagi daerah sekitar serta menambah pendapatan daerah.

“Sosialisasi terkait peran strategis jalan tol ini agar dapat terus dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait kebermanfaatan jalan tol,” imbuh Tulus.

Baca Juga:  Galang Kreativitas Pemuda Jatim, Asik Bang Cegah Radikalisme

Berdasarkan SK Menteri PUPR terkait dengan penetapan tarif tol tersebut, berikut besaran tarif pada Tol Lima Puluh – Kisaran:

Besaran tarif pada Tol Lima Puluh – Kisaran. (DOK.PT Hutama Karya (Persero))

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) tiba di Pangkalan TNI AD Ahmad Yani, Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Jumat (26/06/2024), sekitar pukul 14.40 WIB. Presiden dan rombongan kemudian langsung melanjutkan perjalanan...

Kiai Bertutur

Sosial

Add New Playlist