“Keesokan harinya pada tangga 16 November 2021 korban langsung melapor kejadian yang dia alami pada pihak kepolisian, sebab itulah kita langsung melakukan penyelidikan, hingga pada tanggal 27 April 2022 kemarin pelaku berhasil diamankan di kediamannya di Kabupaten sidoarjo,” tambahnya.
Dengan serangkaian penyelidikan dan mendapat rekaman CCTV milik Bank, yang mengarah pada pelaku dan kendaraan yang digunakan ketika melaksanakan aksinya, polisi berhasil mengembangkan kasus ini dan meringkus pelaku.
“Dari keterangan pelaku, masih ada pelaku lain yang berinisial ERW dan komplotan lainnya yang masih buron, hingga saat ini kita masih akan terus menggali informasi dari Ahmad untuk meringkus komplotannya yang masih buron,” tandasnya.
Polisi berhasil menyita barang bukti Satu unit Sepeda Motor Honda type 125 GTR warna hitam bernopol S 4399 NAD, satu unit jaket kulit warna hitam, dan satu buah helm warna hitam. Oleh sebab itu, diimbau untuk masyarakat agar selalu waspada akan tindak kriminal yang bisa terjadi kapan saja Ketika ada kesempatan.(kmh/tfk)