Sejumlah peristiwa lahan terbakar juga telah dinaikkan statusnya pada tahap penyidikan dan aparat terus mengumpulkan alat bukti guna menetapkan tersangka.
Kapolda Kalsel Irjen Pol. Andi Rian Djajadi memerintahkan anggotanya mengecek kepemilikan setiap lahan terbakar agar bisa melakukan koordinasi langkah-langkah yang bisa diambil sehingga kejadian serupa tidak berulang.
Kebanyakan area yang terbakar merupakan lahan kosong sehingga tidak diurus pemiliknya.
Celakanya, lahan terbakar jauh dari akses jalan darat sehingga menyulitkan upaya pemadaman oleh Satgas Darat dan hanya bergantung dari helikopter water bombing.
Kapolda menegaskan tindakan hukum bisa saja dikenakan kepada pemilik lahan atas pembiaran lahannya yang terbakar meski mungkin tidak secara langsung atau sengaja melakukan pembakaran.
Oleh karena itu, penting menumbuhkan tanggung jawab secara moral bagi setiap pemilik lahan kosong yang ketika musim kemarau rawan terbakar apalagi dengan tekstur tanah gambut.
Polda Kalsel juga meningkatkan kesiapsiagaan karhutla pada enam polres, yaitu Polres Banjarbaru, Polres Banjar, Polres Tapin, Polres Hulu Sungai Selatan, Polres Barito Kuala, dan Polres Tanah Laut.
Mustahil terbakar sendiri
Lahan yang kerap terbakar di Kalsel konon merupakan tanah gambut dengan tekstur lunak dan mudah ditekan sehingga cukup mudah kering dan terbakar ketika kemarau.
Meski begitu, asumsi jika lahan gambut terbakar sendiri tanpa ada pihak yang memicunya, ditepis ahli lingkungan dari Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Prof. Udiansyah, MS.
“Tanpa dibakar atau ada pemicu api, mustahil lahan, termasuk jenis gambut, bisa terbakar,” ujarnya.