Berjibaku Taklukkan Puluhan Karhutla di Kalsel

Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Kalimantan Selatan (Foto: Antara)
Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Kalimantan Selatan (Foto: Antara)

Oleh karena itu, ketika terbakar maka permukaannya terbuka dan bakal menghasilkan emisi yang lebih banyak dibandingkan lahan mineral biasa.

Bahkan, lapisan bawahnya mengandung pasir yang ketika terus terbakar maka gambut menjadi rusak dan hanya menyisakan semacam gurun pasir tanpa bisa dimanfaatkan untuk pertanian.

Dia pun menepis mitos lahan yang dibakar menjadi subur karena fakta ilmiah justru menunjukkan sebaliknya.

Namun khusus untuk jenis tanah mengandung mineral ada keyakinan abu hasil pembakaran menjadi subur, tetapi itu pun hanya dalam jangka singkat.

Ketika terjadi hujan maka mineral pun akan habis sehingga terjadi perladangan berpindah oleh masyarakat sejak zaman dulu lantaran tanah tidak subur lagi.

Udiansyah menyarankan lebih mengoptimalkan pembangunan sekat kanal yang bertujuan mencegah lebih banyak air keluar dan mempertahankan kondisi tergenang gambut karena esensial mencegah terjadinya lahan gambut mudah terbakar.

Di samping itu, harus menjaga tidak munculnya sumber api dari orang yang sengaja membakar lahan atau akibat kelalaian dari orang yang membuat lahan terbakar.

Informasi kualitas udara

Kabut asap yang ditimbulkan akibat karhutla menyebabkan kerugian pada aspek kesehatan seperti infeksi saluran pernafasan akut (ISPA), memburuk asma bronkial, bronkitis, pneumonia, iritasi mata dan kulit, serta dapat menurunkan daya tahan tubuh.

Untuk meminimalkan dampak kesehatan akibat kebakaran hutan dan lahan perlu dilakukan upaya-upaya pengendalian.

Pakar kesehatan dari ULM Prof. dr. Syamsul Arifin menekankan, agar pengendalian tepat sasaran maka gambaran kondisi kualitas udara harian di suatu daerah harus benar-benar terpantau dan diketahui masyarakat secara umum.

Informasi kualitas udara tersebut dapat tergambar dari indeks kualitas udara yang merupakan angka tak bersatuan yang menunjukkan kondisi kualitas udara ambien di suatu daerah.

Berdasarkan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 45 Tahun 1997 indeks kualitas udara yang resmi dipergunakan di Indonesia adalah Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU).

ISPU adalah angka yang tidak mempunyai satuan yang menggambarkan kondisi kualitas udara ambien di lokasi dan waktu tertentu yang didasarkan kepada dampak terhadap kesehatan manusia, nilai estetika dan makhluk hidup lainnya.

Berdasarkan nilai ISPU ini maka aparat negara dapat melakukan tindakan pengamanan dengan cepat dan tepat.

Adapun tindakan pengamanan yang dapat dilakukan disesuaikan dengan nilai ISPU, yaitu lebih dari 400 artinya sangat berbahaya bagi semua orang.

Siaran Langsung

Kiai Bertutur

Sosial

Add New Playlist