Aulanews.id – PT PLN (Persero) telah menerima pembayaran kompensasi sebesar Rp17,83 Triliun dari Pemerintah pada Rabu (22/5/2024).
Kompensasi tersebut merupakan wujud dukungan Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan atas selisih tarif listrik beberapa golongan dengan Biaya Pokok Penyediaan (BPP) listrik.
Pembayaran kompensasi tersebut merupakan nilai kompensasi untuk periode kuartal IV 2023.
Kompensasi ini merupakan bentuk kehadiran negara menjaga daya beli masyarakat dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengapresiasi dukungan pemerintah dalam merealisasikan dana kompensasi ini.
Selain berkontribusi dalam menjaga likuiditas perseroan, pembayaran kompensasi juga menjadi bentuk dukungan pemerintah pada upaya menggerakkan roda perekonomian lewat sektor kelistrikan.
“Kami berterima kasih untuk dukungan Pemerintah Indonesia.
“Negara benar-benar hadir mendukung layanan kelistrikan dan membantu perseroan untuk terus bertumbuh dengan arus kas positif.
“Lebih jauh, PLN dapat semakin aktif di mana listrik bukan sekadar untuk menerangi namun juga menggerakkan perekonomian masyarakat,” kata Darmawan.
Darmawan menjelaskan, di tengah berbagai tantangan ekonomi global yang terjadi, Pemerintah Indonesia bersama PLN terus berupaya menghadirkan energi listrik yang berkeadilan dan terjangkau.
Ini ditunjukkan lewat kebijakan pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat.