Artinya, pemegang visa umrah hanya dapat masuk ke Makkah hingga batas akhir 23 Mei 2024, dan harus keluar dari Arab Saudi pada 6 Juni 2024. Subhan berharap ketentuan Pemerintah Arab Saudi ini bisa menjadi perhatian oleh warga Indonesia yang berniat ke Makkah dengan visa ziarah untuk diindahkan. Agar tidak menghadapi masalah hukum setibanya di Tanah Suci.
“Saudi terus memperketat aturan masuk ke Makkah pada musim penyelenggaraan ibadah haji 1445 H. Saya kira ini bagian dari upaya Pemerintah Arab Saudi untuk melakukan penertiban dalam rangka memberikan pelayanan terbaik baik bagi jemaah haji yang datang dari berbagai negara di dunia,” papar Subhan Cholid.
Subhan mengimbau kepada jemaah agar tidak tergiur oleh tawaran berhaji secara non prosedural dengan menggunakan visa non haji. Pasalnya, pemerintah Arab Saudi saat ini tengah memperketat aturan terkait visa haji.
“Bagi jemaah yang saat ini sudah berada di Arab Saudi dan ingin masuk ke Makkah untuk berhaji, namun tidak memegang visa haji, hanya punya visa ziarah, sebaiknya tidak memaksakan diri. Sebab, itu tidak sesuai dengan ketentuan Arab Saudi,” jelas Subhan.
“Bagi jemaah pengguna visa ziarah atau lainnya yang saat ini masih di Tanah Air, sebaiknya tidak memaksakan diri untuk ke Arab Saudi dengan niat berhaji. Visa ziarah bisa digunakan untuk masuk ke berbagai kota di Arab Saudi, tapi tidak untuk ke Makkah sampai 15 Zulhijjah 1445 H. Jemaah bisa mendiskusikan hal ini dengan travelnya, termasuk jika ada rencana untuk membatalkan keberangkatannya,” tandasnya.