“Penertiban reklame ini baru awal. Kedepan kita akan sisir lebih masif lagi. Karena wajib pajak reklame di Sidoarjo ada sekitar 7 ribu, termasuk yang insidentil itu,” ungkapnya.
Selain itu, BPPD Sidoarjo sudah mengadakan patroli rutin setiap minggu untuk menertibkan reklame yang tidak membayar pajak, “Setiap hari jumat kita terus keliling untuk penertiban reklame yang tidak bayar pajak,” pungkasnya.
Wartawan : Reva Marliana
Editor : Imam Mu’iz