Gugatan hukum ini dilayangkan semata-mata agar pengadilan mensahkan kontrak Holmes serta menuntut Coldplay untuk melunasi komisi yang belum dibayarkan kepadanya. Phil Sherrell selaku perwakilan Holmes juga menyatakan bahwa Coldplay menolak untuk menaati kontrak manajemen Dave dan membayar utangnya.
Selain masalah komisi, tuntutan lain yang menjadi sorotan adalah cakupan tugas yang diembannya sebagai manajer. Bukan cuma mengurus tur AS, Australia, dan Asia Coldplay, ia juga merangkap tugas lainnya. Di antaranya adalah pengelolaan logistik untuk persiapan album, menyiapkan anggaran, mengatur sesi rekaman di London, hingga bekerja sama dengan produser musik Max Martin, dan sampel lisensi.
Dave menuduhkan bahwa cakupan tugas ini semata-mata sebagai rencana Coldplay untuk menurunkannya dari manajer menjadi kepala tur.
Lantas dari itu, Holmes juga meminta pihak Coldplay untuk membayar klaim “biaya yang layak” atas jasa serta pekerjaan “tambahan” yang telah ia emban. Begitu juga tuntutan pembayaran yang berkaitan dengan kontrak komisi untuk album ke-10 dan ke-11.
Mengulik informasi dari Variety, disebutkan bahwa Coldplay mendapatkan bayaran di muka £35 juta atau sekitar Rp670,73 miliar untuk album ke-10, serta £30 juta atau sekitar Rp574,91 miliar untuk album ke-11 dan ke-12 mereka.
Jika diakumulasikan, maka total uang ganti rugi yang perlu dibayar Coldplay kepada sang mantan manajer mencapai lebih dari £10 juta atau sekitar Rp191,63 miliar. (Mg 05)