Aulanews.id – Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) atau SPBU listrik yang diberi pemerintah kepada masyarakat atau pelaku usaha yang ingin memulai bisnis. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengungkapkan tiga skema bisnis.
Pertama, skema provider, di mana bisnis dilakukan dengan menyediakan tenaga listrik sendiri yang menjual kepada konsumen kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB).
Pada skema bisnis ini, calon pelaku usaha perlu memenuhi syarat berupa dokumen wilayah penetapan usaha, izin usaha penyediaan tenaga listrik (IUPTL), dan nomor identitas SPKLU.
Kedua, skema riteler, yaitu bisnis dilakukan pelaku usaha dengan membeli tenaga listrik dari PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) alias PLN atau pemegang wilayah usaha lainnya, kemudian menjual atas nama badan usaha sendiri.
Syarat usaha dengan skema ini sama, yaitu harus punya dokumen wilayah penetapan usaha, izin usaha penyediaan tenaga listrik (IUPTL), dan nomor identitas SPKLU.
Ketiga, skema kerja sama sebagai mitra PLN atau pemegang usaha lainnya. Syarat usahanya hanya perlu memiliki nomor identitas SPKLU, sementara perizinan lainnya cukup dengan izin PLN atau pemegang wilayah usaha lainnya.
Lebih lanjut, Rida mengatakan pemerintah tidak cuma memberikan tiga opsi skema bisnis SPBU listrik, tapi juga insentif.
Pemerintah memberi insentif tarif curah Rp714 per kWh untuk badan usaha SPKLU dengan tarif penjualan maksimum Rp2.467 per kWh.
Rida mengatakan skema bisnis dan insentif ini diberikan agar pembangunan SPKLU bisa semakin masif di Indonesia.
“Jadi, ini sangat sederhana dan ini semangat kita untuk mempercepat investasi agar penggunaan KBLBB bisa segera terwujud,” ujarnya dalam Webinar Mekanisme Perizinan Berusaha Infrastruktur Pengisian KBLBB, Selasa (21/9).
Selisih antara tarif penjualan dan tarif yang didapat ini bisa menjadi perhitungan potensi pendapatan bagi pelaku usaha. Dengan demikian, potensi pendapatannya bisa Rp1.753 per kWh.
Dan keringanan biaya penyambungan atau jaminan langganan tenaga listrik. Ketiga, pembebasan rekening minimum selama dua tahun pertama untuk badan usaha SPKLU yang bekerja sama dengan PLN.
Kemudahan izin usaha, di mana sebelumnya wilayah untuk penetapan SPKLU membutuhkan rekomendasi dari pemerintah daerah, namun saat ini dapat digantikan dengan dokumen perjanjian kerja sama dengan pemilik lahan SPKLU.
Saat ini, baru ada 166 SPKLU di 135 lokasi yang tersebar di beberapa area, seperti SPBU, SPBG, perkantoran, perhotelan, pusat perbelanjaan, area parkir, hingga rest area di sepanjang jalan tol.