Aulanews.id – Menurut Instruksi Kementerian Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2021, yang berisis pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dapat dilaksanakan di wilayah PPKM Level 1-3 dalam satuan pendidikan.
Hal tersebut telah disampaikan secara resmi oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) yakni Nadiem Makarim.
Adapun syarat syarat yang di berlaku secara ketat dalam pelaksanaan PTM terbatas di PPKM level 1-3. Tidak hanya itu, pihak sekolah maupun pihak orangtua wajib mengetahui aturan selama tatap muka.
Orangtua juga dapat menentukan jika anaknya tetap belajar secara daring bila situasi dirasa belum stabil.
Dedi Supandi selaku Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat mengungkapkan, bahwa kepala sekolah dan Dinas Pendidikan kabupaten/kota harus menyiapkan kedua rumus dibawah ini
1.) Disediakan pembelajaran jarak jauh (PJJ)
2.) Pembelajaran tatap muka (PTM) dengan adaptasi kebiasaan baru.
“Tentu harus dengan izin orang tua,” ujar Dedi Supandi, Sabtu (28/8/2021).
olah
PTM terbatas dapat dilaksanakan di wilayahnya PPKM Level 1-3 dalam satuan pendidikan. Hal tersebut dapat di putuskan berdasarkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terbaru.
Tidak hanya itu, ada 5 Kunci keberhasilan Pelaksanaan PTM terbatas yakni :
1. Memperhatikan jarak siswa ke sekolah dan jumlah siswanya.
Meja antar siswa harus diberi jarak sejauh 1,5 meter. Serta jumlah peserta didik per kelas maksimal
– SMA, SMK, MA, MAK, SMP, MTs, SD, MI serta program kesetaraan maksimal 18 peserta kelas (maksimal 50 persen).
– Bagi siswa jenjang SDLB, MILB, SMPLB, MTsLB dan SMLB, MALB sebanyak 5 siswa per kelas (maksimal 62 hingga 100 persen).
– PAUD maksimal 5 siswa perkelas (maksimal 33 persen).